OTT KPK di Riau
Fakta Baru OTT Abdul Wahid: Gubernur Riau Terima Jatah Preman, Orang Kepercayaannya Serahkan Diri
Beberapa fakta baru diungkap KPK setelah melakukan OTT terhadap Gubernur Riau dan beberapa orang lainnya di mana kasus terkait adanya jatah preman.
Bahkan, pos untuk honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap pun turut dipotong demi memenuhi keinginan Rohidin.
Akibat perbuatannya, Rohidin Mersyah pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 27 Agustus 2025 lalu, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, serta 349 dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pencabutan hak politiknya selama dua tahun usai menjalani pidana pokok.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bengkulu dengan judul "Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti)(Tribun Bengkulu/Beta Misutra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.