Kamis, 6 November 2025

OTT KPK di Riau

Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid diduga memeras bawahannya terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Asep menegaskan, dalam kasus suap, harus ada meeting of minds atau pertemuan keinginan antara si pemberi dan si penerima. 

Si pemberi memiliki niat aktif untuk mempengaruhi pejabat.

"Beda kalau misalkan saya mau naik pangkat, kemudian saya datanglah memberikan sesuatu, ada keinginan bertemunya keinginan si yang pemberi dan keinginan si yang menerima. Nah itu kalau suap," jelasnya.

"Nah kalau ini enggak. Dia si pejabat ini yang aktif yang meminta," jelas Asep.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga memeras bawahannya terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

Ia, melalui Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau senilai Rp 7 miliar.

Permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat UPT yang tidak mematuhinya. 

Akibatnya, KPK menjerat Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN) dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f tentang Pemerasan.
 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved