OTT KPK di Riau
Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan Bukan Suap pada Gubernur Riau Abdul Wahid
Abdul Wahid diduga memeras bawahannya terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Asep menegaskan, dalam kasus suap, harus ada meeting of minds atau pertemuan keinginan antara si pemberi dan si penerima.
Si pemberi memiliki niat aktif untuk mempengaruhi pejabat.
"Beda kalau misalkan saya mau naik pangkat, kemudian saya datanglah memberikan sesuatu, ada keinginan bertemunya keinginan si yang pemberi dan keinginan si yang menerima. Nah itu kalau suap," jelasnya.
"Nah kalau ini enggak. Dia si pejabat ini yang aktif yang meminta," jelas Asep.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga memeras bawahannya terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ia, melalui Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau senilai Rp 7 miliar.
Permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat UPT yang tidak mematuhinya.
Akibatnya, KPK menjerat Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN) dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f tentang Pemerasan.
OTT KPK di Riau
| Gubernur Riau Tersangka KPK, Petinggi PKB: Kok Bisa ya Kader Kami Seperti Ini? |
|---|
| Drone Misterius di Rumah Abdul Wahid Sebelum OTT KPK, Ini Pengakuan Tetangga Gubernur Riau |
|---|
| Jatah Preman Gubernur Riau: Niat Jahat Sejak Awal, Anak Buah Dikorbankan, Hasilnya untuk Plesiran |
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar |
|---|
| Elite PKB Bakal Temui Cak Imin Bahas Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid yang Diciduk KPK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.