Jumat, 7 November 2025

DPR Ungkap 60 Persen Bioskop Dikuasai Segelintir PH, Menekraf Siap Telusuri

DPR curigai bioskop dikuasai segelintir PH, Menekraf janji telusuri. PH kecil makin sulit tayang, KPPU bisa turun tangan!

Tribunnews.com
Ilustrasi bioskop 

Namun, ia belum dapat memastikan kapan langkah penelusuran itu akan dimulai. Pemerintah masih menunggu data resmi dari DPR.

Jalur Hukum: Peran KPPU dan Regulasi Monopoli

Jika dugaan monopoli terbukti, pemerintah dapat melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki kewenangan untuk:

  • Menyelidiki dan memeriksa dugaan monopoli atau penguasaan pasar yang tidak wajar
  • Memberikan sanksi administratif
  • Merekomendasikan perubahan struktur pasar atau regulasi

Dalam kasus serupa, KPPU pernah menyoroti dominasi grup bioskop tertentu yang menghambat distribusi film nasional.

Mekanisme pemeriksaan KPPU dapat dimulai dari laporan masyarakat atau hasil investigasi internal.

Pemerintah dan asosiasi dapat mengajukan data ke KPPU jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga: Menkomdigi Bicara Munculnya Video Prabowo di Bioskop: Publik Harus Tahu Program Prabowo Berjalan

Tiga Rantai Pokok yang Dipersoalkan

Dugaan monopoli menyentuh tiga rantai pokok industri film:

  • Produksi: PH yang membuat film
  • Distribusi: Importir atau pemegang hak edar
  • Eksibisi: Pemilik bioskop atau layar lebar

Ketika satu entitas menguasai ketiganya, maka akses PH lain ke bioskop bisa tertutup.

Ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha dan menghambat keberagaman tontonan publik.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Langkah penelusuran oleh pemerintah dan asosiasi bisa menjadi pintu masuk untuk audit kepemilikan dan distribusi film.

Jika terbukti ada monopoli, KPPU dapat menindaklanjuti secara hukum dan mendorong regulasi baru agar industri film tumbuh sehat dan inklusif.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved