Jadi Perhatian Publik, MKD Minta Kesetjenan Pangkas Dana Reses Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR RI meminta Sekretariat Jenderal DPR memotong dana reses anggota dewan menjadi 22 titik, menyusul dinamika publik dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
- Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan etik atas penggunaan dana reses, meski tidak ada laporan aduan resmi.
- Dana reses DPR RI periode 2024–2029 naik dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta, memicu perhatian publik terkait potensi penyalahgunaan dan efektivitas penggunaan anggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam Sidang MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," ujar Adang.
"Meminta kepada kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," lanjutnya.
Adang mengatakan, putusan tersebut merupakan perkara tanpa aduan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan kepada anggota dewan DPR-DPRD, untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.
Namun, dana reses berpotensi menjadi perhatian publik.
"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota tahun 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ucap Adang.
Selain itu, dalam pertimbangannya, MKD menimbang titik reses pada 2025 menjadi tidak efektif.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
Sebelumnya, kenaikan dana reses anggota DPR RI 2024-2029 menjadi perhatian publik.
Dana reses DPR naik dari Rp 400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp 702 juta untuk periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.
| Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, MKD: Tidak Dapat Hak Keuangan |
|
|---|
| Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR |
|
|---|
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|
|---|
| Sudirta Gunakan Masa Reses dengan Menyerap Aspirasi Warga Sekaligus Bagikan Sembako |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.