Jumat, 7 November 2025

DPR Ungkap 60 Persen Bioskop Dikuasai Segelintir PH, Menekraf Siap Telusuri

DPR curigai bioskop dikuasai segelintir PH, Menekraf janji telusuri. PH kecil makin sulit tayang, KPPU bisa turun tangan!

Tribunnews.com
Ilustrasi bioskop 
Ringkasan Berita:
  • DPR sebut bioskop dikuasai segelintir PH, akses PH kecil tertutup.
  • Menekraf janji telusuri data dugaan monopoli bareng asosiasi.
  • Jika terbukti, KPPU bisa turun tangan audit dan beri sanksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dugaan praktik monopoli dalam industri bioskop Indonesia kembali mencuat.

Komisi VII DPR RI mengungkap bahwa sekitar 60 persen dari total bioskop di Indonesia dikuasai oleh segelintir pengusaha yang memiliki kendali atas tiga rantai utama industri film: produksi, distribusi, dan eksibisi.

Data yang dipaparkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menunjukkan bahwa dari 496 bioskop dan 2.375 layar lebar di Indonesia, mayoritas dimiliki oleh dua hingga tiga Production House (PH) besar.

Mereka tidak hanya memproduksi film, tetapi juga bertindak sebagai importir dan pemilik bioskop.

“Dia sebagai pemilik PH, dia sebagai importir film, dia juga sebagai yang punya layar lebar, atau exhibition, atau bioskop,” kata Lamhot dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Lamhot menilai struktur kepemilikan seperti ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Film produksi mereka bisa lebih mudah masuk ke bioskop, sementara PH kecil kesulitan menembus layar lebar meski kualitasnya layak tayang.

“Ini membuat PH lain kesulitan mengakses layar lebar. Kualitasnya bagus, tapi tidak mudah untuk mereka masuk,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Bilang Dirinya dan Jokowi Hopeng, Ray Rangkuti: Hubungannya Retak, tapi Tak Boleh Kelihatan

Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang timpang.

Meski perputaran uang di sektor film mencapai Rp3,2 triliun pada 2024 dan naik 15 persen tiap tahun pasca pandemi, pertumbuhan itu dinilai tidak merata.

“Kenaikan ini hanya dikuasai kelompok tertentu. Sangat tidak sehat,” tukas Lamhot.

Pemerintah Siap Telusuri, Tapi Belum Tentukan Langkah

Menanggapi temuan DPR, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pemerintah akan mengajak asosiasi pengusaha bioskop untuk menelusuri data tersebut.

“Pada prinsipnya kami siap. Saya rasa teman-teman asosiasi juga siap untuk menjelaskan dan memberikan data lengkap,” kata Teuku Riefky saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (6/11/2025).

Ia berharap ada solusi konkret yang bisa mendukung perkembangan industri film layar lebar, termasuk memberi ruang bagi PH kecil untuk berkembang.

“Tentunya harapannya ada solusi konkret dari kita semua untuk mendukung perkembangan industri perfilman Indonesia,” imbuhnya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan langkah penelusuran itu akan dimulai. Pemerintah masih menunggu data resmi dari DPR.

Jalur Hukum: Peran KPPU dan Regulasi Monopoli

Jika dugaan monopoli terbukti, pemerintah dapat melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki kewenangan untuk:

  • Menyelidiki dan memeriksa dugaan monopoli atau penguasaan pasar yang tidak wajar
  • Memberikan sanksi administratif
  • Merekomendasikan perubahan struktur pasar atau regulasi

Dalam kasus serupa, KPPU pernah menyoroti dominasi grup bioskop tertentu yang menghambat distribusi film nasional.

Mekanisme pemeriksaan KPPU dapat dimulai dari laporan masyarakat atau hasil investigasi internal.

Pemerintah dan asosiasi dapat mengajukan data ke KPPU jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga: Menkomdigi Bicara Munculnya Video Prabowo di Bioskop: Publik Harus Tahu Program Prabowo Berjalan

Tiga Rantai Pokok yang Dipersoalkan

Dugaan monopoli menyentuh tiga rantai pokok industri film:

  • Produksi: PH yang membuat film
  • Distribusi: Importir atau pemegang hak edar
  • Eksibisi: Pemilik bioskop atau layar lebar

Ketika satu entitas menguasai ketiganya, maka akses PH lain ke bioskop bisa tertutup.

Ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha dan menghambat keberagaman tontonan publik.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Langkah penelusuran oleh pemerintah dan asosiasi bisa menjadi pintu masuk untuk audit kepemilikan dan distribusi film.

Jika terbukti ada monopoli, KPPU dapat menindaklanjuti secara hukum dan mendorong regulasi baru agar industri film tumbuh sehat dan inklusif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved