Anggota Komisi III DPR Dorong Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Jangan Dianggap Sepele
Anggota Komisi III DPR meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbeleka, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.
Menurut Martin peristiwa terbakarnya rumah Hakim Khamozaro tidak boleh dianggap sepele.
Menurut politikus dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut, peristiwa itu berkaitan dengan keamanan dan independensi lembaga peradilan.
"Usut tuntas. Penyebab kebakaran harus diungkap secara transparan. Jangan berhenti pada dugaan awal. Kalau ada indikasi unsur pidana, harus ditindak tegas," kata Martin kepada Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap hakim di seluruh Indonesia.
Baca juga: Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, Dokumen Penting Dikabarkan Habis Terbakar
Martin menyebut, hakim adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan, sehingga keamanan mereka harus terjamin.
“Negara wajib menjamin rasa aman bagi setiap hakim. Perlindungan terhadap hakim harus nyata. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan bisa terancam,” ujarnya.
Dorong MA dan KY
Ia juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ikut mengawal kasus ini serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan peradilan.
“Kita harus memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak menimbulkan rasa takut bagi aparat penegak hukum,” ungkap Martin.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Tak akan Mundur, Kebakaran Rumah adalah Musibah
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Kebakaran terjadi sehari sebelum Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah pejabat dan kontraktor lain.
Saat kebakaran, Khamozaro sedang memimpin sidang sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.
Beberapa telepon masuk ke ponselnya. Namun, tidak ia angkat lantaran masih sibuk pimpin sidang.
Sesaat kemudian, Khamozaro mendapat pesan yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.
Mendapat kabar itu, Khamozaro sempat syok dan menghentikan sidang secara spontan.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka telepon. Karena sidang makanya enggak saya angkat. Saya WA saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro, Selasa malam.
"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," sambungnya.
Khamozaro mengatakan saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena istrinya baru sekitar 20 menit meninggalkan rumah sebelum api muncul.
Api menghanguskan kamar tidur utama dan bagian dapur sehingga banyak barang berharga dan dokumen keluarga rusak.
"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya.
Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Polrestabes Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.