Jumat, 7 November 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Tersangka Halim Kalla Dkk Diperiksa Polri Pekan Depan, Bakal Datang?

Kontrak jumbo, proyek mangkrak, nama besar terseret. Polri siapkan pemeriksaan maraton pekan depan.

Penulis: Reynas Abdila
LinkedIn Halim Kalla
TERSANGKA KORUPSI - Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, selaku Direktur PT BRN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. Berikut harta kekayaan Halim Kalla. 

Ringkasan Berita:
  • Proyek listrik jumbo Rp1,2 T mangkrak, kontrak diubah 10 kali.
  • Nama besar terseret, Polri siapkan pemeriksaan maraton pekan depan.
  • PLTU Mempawah hanya 85 persen selesai, negara tetap bayar ratusan miliar rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang merugikan negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Pemeriksaan akan digelar maraton selama dua hari, Selasa dan Rabu pekan depan.

Tersangka yang dipanggil yakni Presiden Direktur PT BRN sekaligus adik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK); Dirut PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM); Dirut PT BRN, RR; dan Dirut PT Praba Indopersada, HYL.

“Sesuai surat panggilan, Selasa 11 November 2025 tersangka FM dan RR, lalu Rabu 12 November 2025 tersangka HK dan HYL,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto, Kamis (6/11/2025).

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka. Polri menyatakan masih menunggu respons atas panggilan perdana tersebut.

Duduk Perkara: Proyek Mangkrak, Kontrak Jumbo, Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

\Lelang ulang dilakukan PLN pada 2008, dan dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC, meski disebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.

Diduga kuat, perusahaan Alton–OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk oleh PT BRN.

Baca juga: Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi

Sebelum kontrak ditandatangani, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Praba Indopersada yang juga dinilai tidak memiliki kapasitas teknis.

Kesepakatan imbalan fee pun muncul antara PT Praba dan PT BRN.

Kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau total sekitar Rp1,254 triliun.

Namun, pekerjaan terhenti sejak 2016 dan hanya mencapai 85,56 persen. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta.

“Betul, ini pemeriksaan pertama,” ucap Brigjen Totok.

Proses Hukum: Saksi, Ahli, dan Take Over Kasus

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2024.

Total 65 saksi dan lima ahli telah diperiksa, termasuk dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning), serta ahli ketenagakerjaan dan keuangan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved