Komisi IX DPR Tegaskan Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Tangani Pasien yang Tak Punya KTP
Komisi IX DPR respons peristiwa Rumah Sakit yang menolak menangani seorang warga Baduy Dalam bernama Repan yang jadi korban begal di Rawasari, Jaksel.
"Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang 'terlupakan' oleh sistem hanya karena persoalan administratif," tandas Nurhadi.
Baca juga: Polisi Masih Buru Empat Pelaku Pembegalan Warga Suku Baduy di Cempaka Putih Jakarta Pusat
Seperti diketahui, Warga Baduy Dalam asal Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di kawasan Rawasari, CempakaPutih, Jakarta Pusat, Minggu (26/10/2025).
Korban yang bernama Repan datang ke Jakarta untuk berjualan madu dan aksesori khas adat Baduy.
Namun, ia diserang empat orang tak dikenal yang merampas barang berharganya.
Repan mengalami luka di tangan kiri karena sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Saat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, Repan sempat ditolak karena tidak memiliki KTP.
Selain kehilangan uang Rp 3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki untuk menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat agar mendapat pertolongan.
Repan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ukrida untuk mendapat pengobatan dengan biaya ditanggung orang lain.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, rumah sakit harus segera menangani pasien.
Nama rumah sakit yang menolak menangani Repan pun diminta untuk dibuka ke publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.