Minggu, 9 November 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Tersangka, Sempat Labrak Ahli Forensik Pakai Aplikasi Gratisan Teliti Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar melabrak ahli forensik digital Mabes Polri karena menggunakan aplikasi gratisan untuk membuktikan soal data ijazah Jokowi

Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar saat hendak diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar meminta penjelasan mengapa ahli forensik digital Mabes Polri menggunakan aplikasi gratisan untuk meneliti ijazah Jokowi.
  • Hal ini dilakukan karena menyangkut nasib orang-orang yang menganalisa keaslian ijazah Jokowi, termasuk dirinya.
  • Meski telah mendapatkan jawaban dari ahli forensik digital Mabes Polri, kini Rismon justru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi bersama tujuh orang lainnya, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa

TRIBUNNEWS.COM - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, sempat menjadi sorotan karena baru-baru ini melabrak ahli forensik digital Mabes Polri, Muhammad Nuh Al-Azhar.

Muhammad Nuh Al‑Azhar bekerja sebagai Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri (Puslabfor Mabes Polri).

Rismon pun mendatangi Muhammad Nuh di gedung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Jalan KH Guru Amin, Km 19, DKI Jakarta.

Dalam aksinya, Rismon mempertanyakan alasan tim ahli forensik digital Mabes Polri menggunakan aplikasi gratisan untuk meneliti kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, kasus ini menyangkut nasib orang-orang yang ingin menyampaikan hasil analisanya soal ijazah Jokowi.

Menurut Rismo, seorang ahli forensik digital Mabes Polri seharusnya meneliti dengan menggunakan piranti yang proper layaknya seorang ahli forensik digital yang dimiliki negara.

Namun, justru mereka para ahli forensik digital sekelas Mabes Polri menggunakan aplikasi gratisan.

Aplikasi yang dimaksud Rismon adalah eRightsoft dan Freemake. 

Aplikasi eRightsoft adalah aplikasi buatan Prancis yang dapat digunakan untuk mengonversi berbagai format video, audio, dan gambar misalnya MP4, AVI, MKV, MP3.

Sementara, Freemake adalah aplikasi buatan Amerika Serikat/ Rusia untuk mengonversi video, audio, DVD, dan foto ke berbagai format yang di dalamnya menyimpan fitur seperti video editing sederhana, subtitle, burn to DVD, dan upload langsung ke YouTube.

Dua aplikasi ini adalah aplikasi gratisan.

Baca juga: Baru Kemarin Singgung Ijazah di Wisuda Anak, Dokter Tifa Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Rismon menilai tindakan Mabes Polri salah karena menggunakan aplikasi gratisan untuk membantah hasil analisis forensik resmi terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi.

Akibatnya, dugaan penyebaran hoaks yang kini menjerat Rismon semakin kuat.

Berikut percakapan Rismon saat melabrak Muhammad Nuh di kantornya, baru-baru ini:

"Anda merekayasa. Anda meneliti dengan eRightsoft dan Freemake. Saya akan laporkan ke Polri. Di sidang PK kemarin anda bilang pakai eRightsoft," kata Rismon Sianipar dalam unggahan YouTubenya DrEng Rismon H Sianipar, Kamis (6/11/2025).

"Siapa yang merekayasa, semua sudah dibuktikan di persidangan. Nggak (nggak pakai eRightsoft dan Freemake). Itu metadata. Silakan (laporkan)," jawab Muhammad Nuh.

"Kenapa anda menggunakan eRightsoft dan Freemake? saya tanya itu dulu nggak usah lain-lain," tanya Rismon lagi.

"Saya tanya? untuk mencari kebenaran kan? Saya jelaskan kan namanya ilmiah harus ada penjelasan. Ketika file (ijazah Jokowi) dibuat dari kamera itu (hasil jepretan) kan ada metadatanya dan metadata itu ada datanya dibuat dengan handphone Xiaomi."

"Saya jelaskan, file ini berasal dari flasdisk. Ketika flasdisk itu ke Lab Digital Forensik (dari penyidik) 'ini lho flasdisknya, minta tolong diperiksa'. Kemudian file itu kita lakukan pemeriksaan. File itu menyimpan metadata. Di flashdisk ternyata ada beberapa file memakai eRightsoft, ada beberapa tidak pakai eRightsoft. Artinya di flashdisk itu sudah ada eRightsoftnya, yang saya tanya siapa yang memberikan flashdisknya? ya penyidik," jelas Muhammad Nuh.

"Oh berarti penyidik yang pakai eRightsoft, biar saya tanya ke Polda Metro Jaya. berarti yang menggunakan eRightsoft bukan anda? jawab dulu!" tanya Rismon.

"Iya (data dari penyidik). Silakan (laporkan)," ujar Muhammad Nuh.

Rismon Berakhir Jadi Tersangka

Kini pada Jumat (7/11/2025) Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro.

Penetapan tersangka ini, kata Asep, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

"Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep.

Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. 

Adapun para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster 1: Penyebar Awal dan Penggiring Opini di Media Sosial

Para pelaku dianggap menginisiasi, menyebarkan, dan memperkuat narasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang publik.

Baik melalui media sosial maupun pernyataan langsung. Mereka di antaranya:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster 2: Penguat Isu dan Penyebar di Ruang Digital

Pada klaster kedua ini para pelaku dianggap memperluas dan memperkuat tuduhan tersebut melalui platform digital. Mereka antara lain:

6. Roy Suryo (RS)

7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

8. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Selanjutnya, mereka akan menghadapi konsekuensi hukum. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved