Kejagung Berupaya Maksimal Selesaikan Kasus Fidusia Ibu Menyusui di Karawang Agar Berakhir Damai
Kejagung bakal berupaya maksimal menyelesaikan kasus fidusia yang menjerat seorang ibu menyusui bernama Neni Nuraeni agar berakhir damai.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan dorong kasus fidusia ibu menyusui diselesaikan melalui restorative justice
- Jaksa berharap itikad baik yang ditempuh masing-masing pihak agar perkara diselesaikan secara damai
- Secara hukum Neni melakukan pelanggaran dalam perkara Fidusia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal berupaya maksimal menyelesaikan kasus fidusia yang menjerat seorang ibu menyusui bernama Neni Nuraeni (37) di Karawang, Jawa Barat agar berakhir damai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan meski saat ini kasus tersebut tengah bergulir di persidangan, Kejaksaan Negeri Karawang akan tetap menyelesaikan kasus itu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Sedang diusahakan untuk dilakukan damai, nanti akan menjadi dasar restorative justice. Namun demikian sambil menunggu, menurut tim Kejaksaan Negeri bahwa ini sedang diusahakan semaksimal mungkin," kaya Anang kepada wartawan, Jumat (7/10/2025).
Anang berharap terdapat itikad baik yang ditempuh masing-masing pihak agar perkara ini diselesaikan secara damai.
Pasalnya, menurut dia, hal itu nantinya yang akan dijadikan pertimbangan jaksa penuntut umum ketika sidang kasus tersebut masuk dalam tahap penuntutan.
Baca juga: Kondisi Terkini Ibu di Karawang yang Menyusui Anaknya di Ruang Tahanan
"Dan mudah-mudahan ada itikad baik dan nantinya perdamaian kesepakatan, nanti akan jadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya," jelas dia.
Lebih jauh mengenai kasus ini, Anang menjelaskan, bahwa Neni secara hukum memang terbukti melakukan pelanggaran dalam perkara Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Kata Anang dalam fakta persidangan, Neni diduga menggadaikan mobil yang masih ia cicil tanpa sepengetahuan dari pihak leasing.
Baca juga: IDAI Ingatkan Pemerintah Soal Kebijakan Ibu Menyusui dan Cuti Enam Bulan
"Di fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa dalam hal ini, ibu itu, mengiyakan dan ada fotonya serah terima barang mobil itu," katanya.
"Bahwa selama ini kan narasinya seolah-olah dia tidak tahu peristiwanya. Ada dan dibenarkan dan ada fotonya semua ketika dengan yang menerima gadai itu. Itu kan barang kredit, enggak boleh (digadai) harus izin dari yang memberikan, leasing," sambungnya.
Kendati demikian, Anang menegaskan ke depan pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan kasus yang menjerat Neni berakhir dengan damai.
Hal itu, kata dia, bagian dari program Korps Adhyaksa agar menyelesaikan suatu perkara secara humanis.
"Artinya sisi keadilannya tetap kita kedepankan, proses hukum tetap berlanjut. Dan sudah berusaha untuk restorative justice kan sejak awal tetapi belum ada sepakat pada saat ditindak kejaksaan. Nah kemudian di Pengadilan sedang diusahakan nantinya," ucapnya.
Sempat Viral
Sebuah video memperlihatkan momen dramatis seorang ibu menyusui anaknya di ruang tahanan, viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.