Selasa, 11 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Ketua MPR Sebut Tidak Ada Halangan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GELAR PAHLAWAN - Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Ia menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. 
Ringkasan Berita:
  • Tak ada halangan secara hukum maupun moral bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan terhadap Soeharto
  • Muzani menilai Soeharto telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa
  • Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bagian dari upaya menjaga kebersamaan nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut tidak ada hambatan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto

Hal itu disampaikan Muzani menanggapi usulan pemberian gelar tersebut oleh pemerintah.

“Nah, terhadap ramainya isu yang berkembang akan diberikan gelar pahlawan nasional terhadap mantan Presiden Soeharto, Presiden Ke-2 RI, MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025) sore.

Menurut Muzani, MPR menilai Soeharto telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia dan telah melalui seluruh proses hukum yang terkait dengannya. 

Karena itu, tidak ada lagi halangan secara hukum maupun moral bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Tak Ada Bukti Soeharto Langgar HAM 1965, Padahal Jokowi Sudah Akui 12 Kasus

“Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto,” ucapnya.

Muzani menjelaskan, pernyataan tersebut bukan merupakan keputusan baru MPR, melainkan sikap resmi yang sudah pernah disampaikan oleh pimpinan MPR periode sebelumnya dan belum dicabut hingga saat ini.

“Kira-kira begitu keputusan MPR, bukan keputusan, pernyataan MPR pimpinan yang lalu, dan yang sampai sekarang belum dicabut,” kata Muzani.

Baca juga: Respons Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Pandangan Anggota DPR dan Tokoh NU

Muzani menjelaskan, pandangan MPR tersebut juga didasari semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa. 

MPR, lanjut Muzani, memandang pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, sebagaimana kepada tokoh-tokoh lain, merupakan bagian dari upaya menjaga kebersamaan nasional.

“Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara. Kira-kira seperti itu cara pandang MPR,” ujarnya.

Muzani menambahkan, MPR juga pernah menyatakan bahwa beberapa TAP MPR yang berkaitan dengan mantan presiden sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku, termasuk terhadap Soekarno dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Sebagaimana juga MPR menyatakan bahwa TAP MPR tentang Bung Karno dinyatakan tidak berlaku lagi, karena yang bersangkutan sudah pernah diberi gelar sebagai pahlawan nasional pada zaman Pak SBY. Masa seorang pahlawan nasional dianggap cacat dalam proses kenegaraan, kan gak mungkin,” ujar Muzani.

“Termasuk MPR juga berpendapat tentang TAP MPR kepada mantan Presiden Abdurrahman Wahid, juga dinyatakan tidak berlaku lagi karena yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti dan seterusnya,” imbuhnya.

Muzani mengatakan, langkah tersebut dilakukan terhadap tiga mantan presiden yakni Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid sebagai bagian dari upaya MPR untuk menjaga semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional.

“Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto, dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Soeharto Penuhi Syarat

Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menegaskan bahwa nama Presiden ke-2 RI Soeharto memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional

Hal itu disampaikan Fadli usai melaporkan hasil seleksi calon penerima gelar pahlawan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Fadli menjelaskan, pengusulan gelar pahlawan nasional berasal dari masyarakat dan melewati proses penilaian berlapis mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial sebelum dibahas di Dewan GTK.

“Semua 49 nama ini memenuhi syarat. Perjuangannya jelas, latar belakangnya, riwayat hidupnya sudah diuji secara akademik, secara ilmiah, melalui beberapa tahap,” kata Fadli.

Menurut Fadli, nama Soeharto merupakan salah satu tokoh yang telah beberapa kali diusulkan dan dinilai memiliki rekam jasa perjuangan yang signifikan. Termasuk, kepemimpinannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

“Termasuk nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan. Beliau memimpin Serangan Umum 1 Maret yang menjadi tonggak Indonesia bisa diakui eksistensinya oleh dunia,” ujarnya.

Saat ditanya soal kritik publik terkait dugaan pelanggaran HAM dan tuduhan genosida yang kerap diarahkan kepada Soeharto, Fadli mengatakan tidak terdapat pembuktian historis maupun hukum atas tuduhan tersebut.

“Enggak pernah ada buktinya kan. Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu,” kata Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan penilaian gelar pahlawan dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan jasa, bukan opini politik.

“Kita bicara sejarah, fakta, dan data. Semua yang diusulkan ini datangnya dari masyarakat dan sudah ada kajian berlapis. Jadi soal memenuhi syarat, itu sudah memenuhi syarat,” ucapnya.

Dewan GTK menyampaikan terdapat 49 nama yang masuk dalam daftar kajian tahun ini. Dari jumlah itu, ada 24 nama diprioritaskan untuk disampaikan ke Presiden Prabowo.

Jumlah akhir penerima gelar pahlawan nasional akan ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) jelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved