Minggu, 9 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Wacana Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Dikritik, Wamensos: Ikhlaskan yang Terjadi di Masa Lalu

Wamensos meminta masyarakat untuk melupakan sejarah kelam di masa lalu. Hal ini menanggapi kritikan wacana pemberian gelar pahlawan ke Soeharto.

Istimewa
MINTA IKHLAS - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono meminta masyarakat untuk mengikhlaskan peristiwa kelam yang terjadi di era Orde Baru. Pernyataan ini menjawab ragam kritikan terkait wacana pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

“Bagaimana bisa Soeharto disandingkan dengan Gus Dur atau Marsinah?” tukasnya.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menegaskan Soeharto tidak layak untuk diberi gelar pahlawan nasional.

Masifnya warga sipil yang tewas selama 32 tahun Soeharto memerintah menjadi wujud segala jasa mertua Presiden Prabowo Subianto itu tidak bisa dijadikan alasan.

"Menurut kami, adanya korban jiwa selama era Orde Baru berkuasa dan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia, itu tidak bisa dibandingkan dengan jasa apa pun," ungkap Andrie dikutip dari program Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).

Dia berpendapat proses pengadilan, pemberian keadilan bagi para korban, dan jaminan dari negara untuk memastikan peristiwa pelanggaran HAM serupa tidak terjadi lagi, lebih penting daripada gelar pahlawan bagi Soeharto.

"Korban harus diberikan keadilan dulu, faktanya harus diungkap di pengadilan, dan kemudian negara menjamin tidak terjadinya peristiwa serupa. Saya rasa itu lebih substantif ketimbang kemudian menyematkan Soeharto sebagai pahlawan," katanya.

"Jadi tidak bisa disandingkan antara jasa yang dia lakukan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak pernah diselesaikan, diseriusi oleh negara hingga saat ini."

Andrie mengatakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto terjadi secara masif.

"Dan penolakan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar, bukan hanya opini belaka, namun juga melihatkan bagaimana argumentasi yang kami sampaikan itu berdasarkan bukti-bukti dan bahkan fakta hukum," jelasnya.

Menurut dia, status Soeharto sebagai terduga penjahat kemanusiaan dan pelaku pelanggaran berat HAM, bisa dilihat dari dokumen lembaga negara.

"Itu bisa kita lihat dari dokumen lembaga negara yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 2023 yang mana pada saat itu, Komnas HAM membentuk tim kajian pelanggaran HAM berat di era Soeharto," kata Andrie.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved