Demo di Jakarta
Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Surya Paloh Belum Ada Rencana Lakukan PAW
Surya Paloh menegaskan hingga kini Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pasca penondaktifan Ahmad sahroni dan Nafa Urbach.
Ringkasan Berita:
- Surya Paloh menghormati putusan MKD DPR RI yang memberikan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni
- Sebelum putusan MKD, Nasdem sudah terlebih dahulu menonaktifkan Nafa Urbach dan Sahroni
- Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.
Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Sahroni enam bulan.
Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR
"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," kata Surya Paloh, seusai melepas ribuan peserta FunWalk menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Surya Paloh menjelaskan, sebelum putusan MKD, Nasdem sudah terlebih dahulu menonaktifkan Nafa Urbach dan Sahroni.
"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," ujarnya.
Paloh menegaskan hingga kini Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Sampai saat ini belum," ungkap Surya Paloh.
PAW (Penggantian Antar Waktu) adalah mekanisme pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD karena anggota yang terpilih berhenti, meninggal dunia, diberhentikan, atau pindah partai sebelum masa jabatan selesai.
PAW bukan pemilu ulang--kursi yang kosong diisi oleh calon legislatif dari partai yang sama berdasarkan urutan suara pada Pemilu sebelumnya.
Baca juga: Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD
Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.
Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi paling berat.
MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sanksi terhadap keduanya diberikan terkait pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap memicu kemarahan publik pada Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.