Minggu, 9 November 2025

Demo di Jakarta

Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Surya Paloh Belum Ada Rencana Lakukan PAW

Surya Paloh menegaskan hingga kini Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pasca penondaktifan Ahmad sahroni dan Nafa Urbach.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PAW SAHRONI URBACH - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyebut Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pasca penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Paloh seusai melepas ribuan peserta FunWalk menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Surya Paloh menghormati putusan MKD DPR RI yang memberikan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni
  • Sebelum putusan MKD, Nasdem sudah terlebih dahulu menonaktifkan Nafa Urbach dan Sahroni
  • Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni

Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, sementara Sahroni enam bulan. 

Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR

"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," kata Surya Paloh, seusai melepas ribuan peserta FunWalk menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Surya Paloh menjelaskan, sebelum putusan MKD, Nasdem sudah terlebih dahulu menonaktifkan Nafa Urbach dan Sahroni. 

"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati," ujarnya. 

 

 

Paloh menegaskan hingga kini Nasdem belum akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

"Sampai saat ini belum," ungkap Surya Paloh

PAW (Penggantian Antar Waktu) adalah mekanisme pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD karena anggota yang terpilih berhenti, meninggal dunia, diberhentikan, atau pindah partai sebelum masa jabatan selesai.

PAW bukan pemilu ulang--kursi yang kosong diisi oleh calon legislatif dari partai yang sama berdasarkan urutan suara pada Pemilu sebelumnya.

Baca juga: Dinonaktifkan 6 Bulan, Sahroni Hindari Wartawan hingga Buru-buru ke Basement Usai Sidang Putusan MKD

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. 

Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai Nasdem.

Sementara Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi paling berat. 

MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

"Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Sanksi terhadap keduanya diberikan terkait pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap memicu kemarahan publik pada Agustus 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved