Jumat, 14 November 2025

Jusuf Kalla: Mafia Tanah Harus Diberantas, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

Jusuf Kalla menyebut dirinya korban mafia tanah, dalam sengketa lahan miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KORBAN MAFIA TANAH - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Ia menganggap dirinya sebagai korban mafia tanah, dalam sengketa lahan miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

JK menilai putusan PN Makassar memenangkan gugatan sengketa lahan GMTD adalah wujud pelanggaran atas ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan saat eksekusi putusan tersebut, seharusnya ada perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, JK menyebut justru yang hadir saat eksekusi hanyalah perwakilan GMTD.

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana."

Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering merupakan istilah hukum berupa pencocokan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi.

JK pun menyebut GMTD telah melakukan kebohongan dan rekayasa hukum.

"Ini Mahkamah Agung (aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi pembohong semua mereka itu," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved