Selasa, 11 November 2025

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025

Kejagung selidiki dugaan korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2017. Sprindik terbit, saksi diperiksa, tersangka belum diumumkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
DUGAAN KORUPSI DI PETRAL: Keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Anang menyatakan bahwa Kejagung sedang menangani dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) tahun 2008-2017. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini. 

 KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.

Sebagai informasi, penyidikan kasus suap katalis yang menjerat Chrisna Damayanto telah menetapkan empat tersangka pada Juli 2025, termasuk Chrisna, Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota. 

Baca juga: MAKI Gugat KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas yang Dinilai Mangkrak

Dalam kasus itu, KPK juga menyita uang Rp 1,3 miliar dari developer Muhammad Aufar Hutapea.

Sementara itu, kasus awal yang menjerat Bambang Irianto terkait suap perdagangan minyak, yang diumumkan sejak 2019, masih terus berjalan. 

KPK pada Maret 2025 lalu menyatakan bahwa penyidikan kasus Bambang Irianto mengalami sejumlah kendala, di antaranya alat bukti yang berada di Singapura dan kondisi kesehatan tersangka.

Petral sebelumnya dikenal sebagai entitas yang memainkan peran penting dalam aktivitas perdagangan minyak untuk Pertamina sebelum dibubarkan pada 2015. 

Sejumlah temuan audit dan laporan publik pada masa itu memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan, yang kemudian menjadi dasar berbagai penyelidikan lanjutan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved