Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025
Kejagung selidiki dugaan korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2017. Sprindik terbit, saksi diperiksa, tersangka belum diumumkan
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2017.
- Sprindik terbit sejak Oktober 2025. Kejagung berkoordinasi dengan KPK karena kasusnya beririsan.
- Hingga kini belum ada tersangka, dan penyidik masih memeriksa mantan pegawai serta saksi untuk memperkuat berkas perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.
Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan dan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.
“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral. Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Ia mengatakan, penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan karena terdapat irisan substansi antara perkara yang ditangani Kejagung dan penelusuran terpisah yang kini sedang digarap oleh KPK.
“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Anang.
Baca juga: Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral
Langkah ini diperlukan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi langkah penegakan hukum.
Hingga laporan terakhir, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai alur pengadaan minyak mentah yang diduga bermasalah pada periode tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.
Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.
Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini.
KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.
Sebagai informasi, penyidikan kasus suap katalis yang menjerat Chrisna Damayanto telah menetapkan empat tersangka pada Juli 2025, termasuk Chrisna, Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota.
Baca juga: MAKI Gugat KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas yang Dinilai Mangkrak
Dalam kasus itu, KPK juga menyita uang Rp 1,3 miliar dari developer Muhammad Aufar Hutapea.
Sementara itu, kasus awal yang menjerat Bambang Irianto terkait suap perdagangan minyak, yang diumumkan sejak 2019, masih terus berjalan.
KPK pada Maret 2025 lalu menyatakan bahwa penyidikan kasus Bambang Irianto mengalami sejumlah kendala, di antaranya alat bukti yang berada di Singapura dan kondisi kesehatan tersangka.
Petral sebelumnya dikenal sebagai entitas yang memainkan peran penting dalam aktivitas perdagangan minyak untuk Pertamina sebelum dibubarkan pada 2015.
Sejumlah temuan audit dan laporan publik pada masa itu memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam proses pengadaan, yang kemudian menjadi dasar berbagai penyelidikan lanjutan.
| Kronologi Eks Dirut Pertamina Kenal Anak Riza Chalid, Bertemu di Hotel Dharmawangsa, Ditekan 2 Tokoh |
|
|---|
| Eks Dirut Karen Agustiawan Mengaku Tak Tahu Proses Penyewaan Tangki BBM PT OTM oleh Pertamina |
|
|---|
| Kejagung Tegaskan Proses Eksekusi Terhadap Silfester Matutina Masih Jauh dari Kedaluwarsa |
|
|---|
| Kejagung Lelang 10 Kendaraan Mewah Milik Terpidana Doni Salmanan, Laku Rp 9,8 Miliar |
|
|---|
| Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.