Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM
Senior Expert 2 PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak.
"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak," jawab Wawan.
Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T
Patra mencecar Wawan mengenai throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebut mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut.
"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada reevaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," ungkap Wawan.
Wawan di persidangan mengatakan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara PT Pertamina dan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.
"Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?" cecar Patra.
"Saya tidak mengetahui, Pak," jawab Wawan.
18 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
9 eks pejabat dan mitra Pertamina segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan setelah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan dalam kasus ini penyidik kejaksaan dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.
Para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Baca juga: Kejagung Sita Kilang Milik Anak Raja Minyak Riza Chalid terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud :
Pertama, terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.