Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM
Senior Expert 2 PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak.
Ketiga, pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
Kelima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak).
Keenam, penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
Ketujuh, penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.
"Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Deretan pelanggaran hukum tersebut diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.
Baca juga: Komisi VI Desak Pertamina Pulihkan Kepercayaan Publik Imbas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Adapin sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.