OTT KPK di Ponorogo
Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi
Ada sosok perempuan perempuan lain selain Indah Pertiwi saat transaksi suap jabatan di Pemkab Ponorogo Jawa Timur. Siapakah dia?
Ninik Setyowati tercatat masih menjabat sebagai Kepala Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Ninik Setyowati menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Selama Sugiri sebagai Bupati, Ninik Setyowati kerap menggelar acara budaya seperti pertunjukan wayang kulit dan kesenian ketoprak,gajah-gajahan dan jaran thek.
Peran Ninik Ipar, Terima Uang Suap Sugiri dari Teman Dekat Dirut RSUD
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin menegaskan jika saat OTT bukan Sugiri langsung yang menerima uang suap.
Uang ini diserahkan di kediaman kerabatnya.
Informasi Tribunnews.com dari sumber di Ponorogo, transaksi diduga terjadi di rumah Ninik Setyowati.
Penerimaan uang dana dugaan jual beli jabatan ini dijelaskan KPK dipicu dari isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.
Salah satunya adalah Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang masa jabatannya berakhir pada 2027 namun bisa dipindahkan kapan saja.
Yunus kemudian mulai menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk mengamankan jabatannya.
Singkatnya, tiba pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.
Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan.
Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang perempuan bernama Ninik (NNK) yang tak lain Ninik Setyowati saudara iparnya.
"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.
Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau Indah Pertiwi, kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.