OTT KPK di Ponorogo
5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Bupati Ponorogo ditetapkan tersangka KPK. Dugaan suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi capai Rp 2,6 miliar.
Ringkasan Berita:
- Sugiri Sancoko ditangkap KPK usai menerima uang Rp 1,25 miliar dari Direktur RSUD agar tak dimutasi.
- Proyek RSUD senilai Rp 14 miliar diduga disisihkan 10 persen sebagai fee, lalu diserahkan ke Sugiri lewat orang dekat.
- KPK tetapkan empat tersangka, termasuk Sugiri dan Sekda Ponorogo. Dugaan gratifikasi tambahan capai Rp 300 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD Untuk Sugiri
Kronologi
KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.
Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.
Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.
Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.
Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
OTT KPK di Ponorogo
| KPK Tetapkan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Tersangka, Terjerat Suap Jabatan dan Proyek |
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya |
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi |
|---|
| Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK |
|---|
| OTT Bupati Ponorogo, KPK Juga Amankan Sekda Agus Pramono dan Dirut RSUD dr Harjono |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.