Rabu, 12 November 2025

KPK Tangkap Gubernur Riau

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Dokumen Anggaran dan Bukti Elektronik Disita

Penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan barang bukti elektronik

Editor: Erik S
Tribun Singkawang
JATAH PREMAN - Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, mengenakan rompi tahanan KPK saat jumpa pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mereka diduga terlibat dalam skema “jatah preman” proyek yang mengalir ke gubernur untuk kepentingan pribadi, termasuk plesiran ke luar negeri. 

"Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," ujarnya.

KPK mengimbau para pihak terkait agar kooperatif dan mengajak masyarakat Riau terus aktif mendukung efektivitas penegakan hukum dalam perkara ini.

Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru yang Digeledah KPK

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.

Dalam kasus tersebut, Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari alokasi penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved