Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas terpenting dalam hukum; equality before the law.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) pagi.
- Menurut Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law, dalam kasus Roy Suryo cs.
- Sebab, Firli Bahuri yang sudah tersangka, tidak ditahan. Sementara, Silfester Matutina yang vonisnya sudah inkrah sejak 6 tahun lalu tak kunjung dieksekusi.
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemeriksaan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengaku pihaknya masih cukup santai.
Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selanjutnya, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok, pukul 10.00 WIB.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Bhudi Hermanto, Senin (10/11/2025).
Tidak Ada Equality Before The Law, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri
Ahmad Khozinudin telah memastikan, Roy Suryo akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, sebagai bagian dari ketaatan hukum warga negara kepada otoritas yang menegakkan hukum.
Namun, ia menilai, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, dalam kasus Roy Suryo cs.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Ia pun menyinggung nama relawan Jokowi, Silfester Matutina, dan purnawirawan Polri sekaligus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Ahmad, kubu Jokowi selalu berusaha menyeret kliennya ke penjara, sedangkan tidak pernah bereaksi soal putusan hukum terhadap Silfester Matutina yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
Silfester Matutina yang juga Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski putusan terhadapnya sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
"Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali," kata Ahmad dalam program Prime Time News yang diunggah di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).
"Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina."
"Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah."
"Namun demikian, bisa saja Polda menganggap itu adalah satu tindakan yang tidak bisa diasosiasikan, karena Silfester Matutina itu kewenangannya ada pada jaksa. Sementara, Polda saat ini menangani [kasus Roy Suryo] di proses penyidikan."
Ahmad juga menyinggung perlakuan pihak kepolisian terhadap Firli Bahuri, sehingga menurutnya, Roy Suryo tetap merasa santai-santai saja.
Firli sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023 lalu.
Akan tetapi, hampir dua tahun berlalu, Firli Bahuri belum juga dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
"Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan," ujar Ahmad.
Baca juga: Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli
Mengingat adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum Silfester Matutina dan Firli Bahuri, Ahmad menilai, pihak kepolisian tidak akan bertindak lebih jauh terhadap kliennya, Roy Suryo.
Menurut Ahmad, Polda Metro Jaya tidak akan rela mencoreng nama institusinya sendiri dengan memperlihatkan perlakuan tidak adil terhadap Roy Suryo jika dibandingkan dengan Silfester Matutina dan Firli Bahuri.
Ia pun menyindir, harusnya dengan azas persamaan di muka hukum, Roy Suryo tidak akan ditahan, sama seperti yang terjadi pada Silfester dan Firli.
"Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia yang berhadapan dengan hukum itu adalah anggota kepolisian atau warga negara biasa, apakah dia pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama." terang Ahmad.
"Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan."
"Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat."
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.