Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Kritik Keras Jokowi: Selama Satu Dekade Negeri Ini Mengalami Rezim Bengis

Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokowi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
  • Ia hadir bersama dua tersangka lain: Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), didampingi kuasa hukum dan kolega.
  • Ia melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi, menyebutnya sebagai “rezim bengis” yang menggunakan segala cara, termasuk ijazah palsu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 

Roy tiba di Polda Metro Jaya bersama tersangka lain yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyasumma atau dikenal dokter Tifa.

Selain itu tampak kuasa hukum dan beberapa koleganya yang ikut mendampingi.

“Jadi kami hadir, saya, dr. Rismon, dan dr. Tifa yang sudah ada di dalam bersama kuasa hukum kami dan semua yang ikut,” ujar Roy kepada wartawan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menegaskan, kedatangannya membawa aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan.

"Karena kami hadir bukan mewakili diri sendiri, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” kata Roy.

Dia melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Joko Widodo, yang disebutnya sebagai rezim bengis.

“Negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu yang sampai sekarang tidak berani terbongkar,” ucapnya.

Roy menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti rezim sebelumnya, yang menurutnya kerap memidanakan rakyat kecil.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa (Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur). Masa rela Pak Prabowo menambah angkanya menjadi delapan?” tukas Roy.

Kondisi tersebut, imbuh Roy, bukan semata kesalahan Presiden Prabowo, melainkan pihak di sekelilingnya yang disebutnya berpotensi menyesatkan.

“Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan Pak Presiden,” tutur Roy.

Diketahui dalam kasus ijazah palsu Jokowi, polisi telah menetapkan delapan tersangka.

Rinciannya lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat Jokowi.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Irjen Asep menerangkan keputusan penahanan akan usai para tersangka diperiksa.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved