MK Larang Polri Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Ingatkan UU Lain Perlu Dikaji
MK larang Polri aktif di jabatan sipil, DPR ingatkan kajian UU lain, publik menanti transisi netralitas aparat.
Ringkasan Berita:
- Putusan MK hentikan Polri aktif di jabatan sipil, publik menanti langkah pemerintah.
- Legislator Nasdem hormati putusan, tapi ingatkan norma UU lain harus dikaji ulang.
- Hakim MK tegaskan syarat mutlak mundur atau pensiun, demi netralitas Polri di publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.
Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diberlakukan.
Menurutnya, implementasi aturan harus diikuti dengan pembentukan norma baru yang menggantikan ketentuan yang ada.
“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya hari ini menegaskan, bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu hanya berdasarkan arahan atau perintah Kapolri.
Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Putusan ini lahir dari uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan meminta pemerintah dan Polri mengungkap data jumlah anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam memastikan netralitas Polri di ranah jabatan publik.
Baca juga: Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Rudianto menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
| Boni Hargens: MK Benar, Polri Adalah Alat Negara |
|
|---|
| Anggota DPR: Polri Sebagai Alat Negara Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian |
|
|---|
| MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda |
|
|---|
| Disetujui 8 Fraksi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Paripurna |
|
|---|
| 50 Ucapan HUT Brimob ke-80 yang Inspiratif dan Bermakna, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.