Senin, 17 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Akui Jual Solar Lebih Murah ke Adaro, Ini Alasannya

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dicecar jaksa soal kebijakan menjual biosolar lebih murah kepada pihak swasta Adaro

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Kamis (13/11/2025). Jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. 

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa Riva Siahaan bersama-sama dengan Maya Kusuma ya dan Alfian Nasution telah memberikan harga di bawah harga jual terendah kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan, badan usaha berizin niaga umum (INU), dan agen BBM, dan menyetujui hasil negosiasi tanpa mempertimbangkan harga jual terendah.

Serta tidak melakukan evaluasi atas harga penjualan kepada setiap pelanggan meskipun secara nyata harga penjualan kepada pelanggan tersebut berada di bawah harga jual terendah. Hal tersebut melanggar perundang-undangan.

Akibatnnya PT Pertamina Patra Niaga menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved