Minggu, 16 November 2025

2 Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Gaji yang Sempat Mandeg 1 Tahun Lebih akan Dibayar: Dirapel Semua

Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama Abdul Muis dipulihkan.

Tangkap layar Instagram/sufmi_dasco
GURU LUWU UTARA - Dalam foto: Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis saat penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto di di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Gaji Rasnal, satu dari dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akan dibayarkan setelah statusnya bersama sang rekan, Abdul Muis, dipulihkan lewat rehabilitasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Setelah rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin menegaskan, keduanya tetap harus menunggu surat pembatalan pemecatan.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

"Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Ditunggu, setelah itu bisa langsung pergi mengajar dari sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin, Kamis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

"Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," tambahnya.

Jufri Rahman juga sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Daerah Negara (BKN).

"Kemudian saya berbicara juga dengan Prof Zudan. kami butuh pembatalan Pertek pemberhentian bersangkutan, untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan terhadap SK Gubernur pemberhentian yang bersangkutan,"  sambungnya.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

(Tribunnews.com/Rizki A./Nuryanti/Dewi Agustina) (Tribun-Timur.com/Faqih Imtiyaaz)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved