Akademisi Nilai MK Tak Cermat soal Putusan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
MK gagal menangkap esensi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998
Ringkasan Berita:
- Fernando Emas menilai putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak cermat dan mengabaikan konteks reformasi Polri pasca-1998.
- Ia menegaskan MK harus independen serta memahami perbedaan Polri dan TNI, di mana polisi secara hukum masuk kategori sipil.
- Fernando juga mendorong Presiden Prabowo menerbitkan Perpu agar posisi strategis yang membutuhkan keahlian kepolisian tetap dapat diisi anggota Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Dia menilai putusan tersebut menunjukkan ketidakcermatan MK dalam memahami konteks regulasi dan sejarah reformasi sektor keamanan di Indonesia.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh bukan hanya sekedar mengikuti arus keinginan masyarakat,” ujar Fernando kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, MK gagal menangkap esensi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta dinamika reformasi Polri setelah 1998. Ia membandingkan putusan ini dengan sikap MK ketika menguji Undang-Undang Militer beberapa waktu lalu.
Fernando menegaskan MK harus berdiri independen, bebas dari tekanan publik maupun kelompok tertentu, dan hanya mendasarkan putusan pada nilai-nilai konstitusi.
Baca juga: Istana Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," kata dia
Dia menjelaskan bahwa secara hukum, Polri dan TNI adalah dua entitas berbeda. Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, tetapi tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.
“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil. Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau lembaga," kata Fernando.
Fernando juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah korektif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Sebaiknya Prabowo Subianto akan bersikap sama dalam menyikapi UU Militer dan UU Polri. Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpu untuk mengatur beberapa posisi strategis dan penting untuk dapat ditempati oleh anggota Polri karena dibutuhkan sesuai dengan keahliannya," kata dia.
Menurutnya, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, sehingga tidak tepat jika MK melarang secara total.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Fernando-Emas-ksj.jpg)