Senin, 17 November 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun Terkait Kasus Pemufakatan Jahat

Atas adanya putusan ini, Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu pun tetap divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG ZAROF RICAR - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. 

Adapun sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Adapun vonis itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Rosihah Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Hakim Juhriah dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved