Minggu, 16 November 2025

Soal Cukai Popok dan Tisu Basah, Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Menkeu Purbaya menegaskan belum akan menerapkan cukai popok dan tisu basah. Purbaya menyebut penambahan pajak akan dilakukan jiko ekonomi tumbuh.

Endrapta Pramudhiaz
CUKAI POPOK DAN TISU BASAH - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Menkeu Purbaya menegaskan belum akan menerapkan cukai popok dan tisu basah. Purbaya menyebut penambahan pajak akan dilakukan jiko ekonomi tumbuh. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kemenkeu belum akan menerapkan cukai pada popok dan tisu basah.
  • Purbaya menegaskan, prinsipnya akan sama seperti sebelumnya soal penambahan pajak. Yakni jika kondisi ekonomi di Indonesia masih belum stabil, maka Purbaya tidak ingin menambah pajak tambahan.
  • Pajak tambahan kemungkinan bisa diberlakukan jika kondisi ekonomi Indonesia sudah tumbuh 6 persen atau lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait adanya isu penambahan popok dan tisu basah menjadi barang kena cukai (BKC) baru.

Isu cukai pada popok dan tisu basah ini ramai jadi sorotan publik karena dua barang tersebut merupakan barang-barang yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menanggapi isu tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan Kemenkeu belum akan menerapkan cukai pada popok dan tisu basah.

"Sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya dalam keterangan persnya, Jumat (14/11/2025).

Purbaya menegaskan, prinsipnya akan sama seperti sebelumnya soal penambahan pajak.

Yakni jika kondisi ekonomi di Indonesia masih belum stabil, maka Purbaya tidak ingin menambah pajak tambahan.

Pajak tambahan kemungkinan bisa diberlakukan jika kondisi ekonomi Indonesia sudah tumbuh 6 persen atau lebih.

Faktor pertumbuhan inilah yang kemudian menjadi acuan Kemenkeu untuk memikirkan apakah perlu adanya pajak tambahan atau tidak.

"Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil saya enggak akan nambah pajak tambahan dulu."

"Jika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," jelas Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Redenominasi Bukan Kewenangan Kemenkeu Tapi Bank Indonesia

Kata Bea Cukai soal Cukai Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, cukai popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai masih dalam pembahasan.

"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Menurut Nirwala secara prinsip, objek yang dikenakan pajak memiliki kriteria menurut ketentuan seperti perlu ada pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi.

Selanjutnya, pemakaiannya yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai," tutur Nirwala. 

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji penambahan dua produk yakni popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai. 

Baca juga: Ekonom: Purbaya Effect Sudah Terasa di Perekonomian

Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. 

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Selain dua produk itu, pemerintah juga akan mengkaji ekstensifikasi cukai terhadap tisu basah.

Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. 

Bagian lain di beleid itu, pemerintah memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara 2025–2029.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved