Minggu, 16 November 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Segera Eksekusi Zarof Ricar Setelah Kasasi Ditolak MA

Kejagung bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar setelah kasasinya atas vonis 18 tahun penjara ditolak MA.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
ZAROF - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kejagung bakal segera mengeksekusi Zarof Ricar atas vonis 18 tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi.

Alasannya, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram.

Selain itu, Zarof juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada Zarof Ricar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved