Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka

Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). (Fransiskus Adhiyuda). Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah. 

Sehingga, menurut Semar, tidak ada yang perlu ditakutkan jika memang Roy Suryo tidak ditahan karena sekarang ini proses hukum sudah berjalan dengan baik dan pihak kepolisian juga sudah bekerja secara profesional.

"Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini, kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70 persen berjalan."

"Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut informasi dari Roy Suryo dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Kuasa Hukum Pede Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama.

Khozinudin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.

Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.

"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.

Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.

Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.

"Itu yang sering kami protes, kenapa narasi-narasi itu disampaikan di ruang publik dengan dalih adanya laporan polisi," katanya.

"Pada saat yang bersamaan objek utama yang diteliti tidak pernah ditunjukkan dan diuji bareng-bareng dan ini yang membuat gaduh anak bangsa."

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved