Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka
Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan mengajukan ahli dan saksi, Relawan Jokowi menegaskan status tersangka tidak berubah.
"Selama ini yang dituduh kami bikin gaduh, padahal yang bikin gaduh itu objek penelitian ijazah itu tidak pernah kunjung ditampilkan kepada publik," imbuh Khozinudin.
Khozinudin mengatakan, Roy Suryo Cs tetap semangat menghadapi proses hukum ini karena mereka melakukannya demi kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk Universitas Gadjah Mada (UGM) juga agar nama baik kampus bersih.
"Dari sisi fisik lelah tetapi dari sisi spirit luar biasa. Pak Roy, Pak Rismon, dokter Tifa itu luar biasa semangat sekali karena mereka meyakini apa yang dilakukan hari ini bukan untuk dan atas nama kepentingan mereka sendiri."
"Tapi ini untuk kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk UGM, agar menjadi jelas sebagai institusi UGM masa depannya itu reputasinya dibersihkan dari noda hitam dan ini butuh putusan," ujarnya.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.