Ijazah Jokowi
5 Poin Pernyataan Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo: Aksi Jokowi Merusak Demokrasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi bergabung sebagai kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo setelah penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
- Menurut Denny, kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembungkaman kritik
- Denny menilai, penetapan tersangka Roy Suryo juga merupakan bagian dari tindakan Jokowi yang sudah merusak tatanan demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, resmi bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.
Bergabungnya Denny terjadi hanya beberapa hari setelah Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Roy Suryo bersama dua tersangka di klaster kedua tersebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Setelah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan.
Alasan Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs
Tak lama setelah pemeriksaan Roy Suryo pada Kamis kemarin, Denny Indrayana telah menyatakan dirinya masuk jajaran tim kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut.
Ini artinya, Denny akan bergabung bersama Ahmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangaji.
Hal tersebut disampaikan pendiri sekaligus senior partner di Indrayana Centre for Government Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini lewat unggahan video di akun media sosial X (dulu Twitter), @dennyindrayana, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ia juga mengungkap sejumlah alasan di balik keputusan tersebut, yakni:
1. Kriminalisasi dan Modus Intimidasi
Denny ingin membela Roy Suryo, karena menurutnya, polemik ijazah Jokowi ini tidak hanya sekadar kriminalisasi, tetapi juga ada modus intimidasi dari seorang mantan penguasa negara dengan memanfaatkan hukum pidana di Indonesia.
Dalam kasus yang menjerat Roy Suryo cs, Denny menggarisbawahi pula, bahwa hukum harus terbebas dari campur tangan kekuasaan.
"Hari ini saya akan memberikan sedikit komentar atas berjalannya proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Polri," kata Denny.
"Akhirnya saya memutuskan untuk bergabung sebagai tim kuasa hukum. Bukan semata melawan kriminalisasi, tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa."
"Ini bukan hanya persoalan pidana. sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan. Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan, termasuk intervensi kekuasaan."
Selanjutnya, Denny membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan Australia, negara tempat ia juga punya izin praktik dengan mendirikan INTEGRITY Lawyers di Melbourne.
Menurutnya, di Australia, independensi dan kuasa kehakiman benar-benar dijaga.
Sementara, di Indonesia, yang menurutnya tidak demokratis, indikasi pelanggaran terhadap independensi kekuasaan kehakiman justru banyak.
"Di negara Australia, alhamdulillah, saya punya izin praktik, sehingga saya bisa membandingkan bagaimana penegakan hukum di dua negara. Di negara yang lebih demokratis seperti Australia, kemandirian, kemerdekaan, kekuasaan kehakiman adalah prinsip yang dijaga dengan sangat teguh," ujar Denny.
"Di negara yang lebih tidak demokratis, di negara Konoha (nama negara di serial anime Naruto Shippuden yang dijadikan sebagai sindiran terhadap Indonesia) misalnya, persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini adalah suatu hal yang sekarang sangat dilanggar."
2. Menghalau Intervensi Kekuasaan Bungkam Warga yang Kritis
Denny menilai, kasus yang menjerat Roy Suryo cs bukan semata soal keabsahan ijazah Jokowi. Namun, ada isu konstitusional yang melandasinya.
"Dan saya berpendapat, persoalan tersangkanya Roy Suryo dan kawan-kawan, bukan semata masalah ijazah palsu mantan presiden Jokowi atau hanya pidana," tutur Denny.
"Lebih dari itu, adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama kita hormati jika ingin menjadi bangsa yang besar."
Keputusan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo, kata Denny, karena dirinya ingin menghalau potensi intervensi kekuasaan untuk membungkam kritik dalam kasus tersebut.
"Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun," ujar Denny.
"Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya."
3. Kelanjutan Tindakan Jokowi yang Merusak Tatanan Demokrasi
Lebih lanjut, Denny menilai, penetapan tersangka Roy Suryo adalah bagian dari kelakuan Jokowi yang sudah merusak tatanan demokrasi di Indonesia sejak Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
"Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024," papar Denny.
"Kemudian, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang di mana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi."
"Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu."
4. Wajib Memberikan Advokasi Hukum
Denny, sebagai pengacara, merasa wajib menghentikan penggunaan kekuasaan dalam upaya penegakan hukum, karena menurutnya itu adalah intimidasi.
"Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum," kata Denny.
"Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM."
"Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan."
5. Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah
Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan 11 Desember 1972 ini menjelaskan, Jokowi sebagai mantan presiden tidak boleh melaporkan warga yang ingin memastikan keabsahan ijazahnya.
Apalagi, ijazah adalah dokumen publik, bukan bersifat rahasia atau mengandung informasi sensitif.
Ia menegaskan, Jokowi justru harus bersikap negarawan dengan menunjukkan ijazahnya.
"Tidak boleh siapa pun, termasuk mantan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak," tegas Denny.
"Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan ijazahnya."
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.