Majelis Kehormatan MK Dalami Isu Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani
Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.
Ringkasan Berita:
- MKMK tengah mendalami isu ijazah palsu yang melibatkan hakim konstitusi Arsul Sani
- MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani
- Isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mendalami isu ijazah palsu yang melibatkan hakim konstitusi Arsul Sani.
MKMK yaitu lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Fungsi utamanya adalah menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan hakim konstitusi.
Baca juga: MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu
Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pendalaman yang dilakukan pihaknya dilakukan sejak kali pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.
"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.
Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.
Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Minta Komardin Pelajari Gugatan soal Ijazah Jokowi-Gibran
Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," tutur I Dewa Gede Palguna.
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait terkait dugaan ijazah palsu.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengeklaim memiliki bukti-bukti berkenaan ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
| Pemeriksaan Wagub Bangka Belitung di Tahap Penyidikan Segera Ungkap Fakta Kasus Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| MK: Polisi Wajib Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas |
|
|---|
| Diperiksa Bareskrim Polri, Wagub Bangka Belitung Sudah Serahkan Ijazah Asli Untuk Diperiksa Labfor |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Mahasiswa Agar Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.