Selasa, 18 November 2025

OTT KPK di Riau

KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, salah satunya pramusaji di rumah jabatan gubernur.

Tribun Singkawang
OTT KPK DI RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, mengenakan rompi tahanan KPK saat jumpa pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
  • Salah satu yang dipanggil untuk diperiksa adalah pramusaji rumah jabaran gubernur.
  • Sebelumnya KPK menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis untuk melengkapi pembuktian.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Hari ini, Senin (17/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pramusaji di rumah jabatan gubernur, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum, hingga staf Dinas Pendidikan.

Baca juga: Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).

 

 

Adapun kelima saksi yang dipanggil KPK adalah:

  1. Alpin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
  2. Rifki Dwi Lesmana (ASN P3K Dinas PUPR)
  3. Hari Supristianto (Staff Perencanaan Disdik Prov Riau)
  4. Muhamma Syahrul Amin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
  5. Mega Lestari (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)

Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan KPK pekan lalu untuk membongkar dugaan manipulasi anggaran.

Pemanggilan Hari Supristianto, Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau, dilakukan setelah tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau pada Kamis (13/11/2025). 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan pengaturan anggaran.

Sementara itu, pemanggilan Rifki Dwi Lesmana (ASN Dinas PUPR) terkait dengan fokus utama penyidikan kasus ini. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan "jatah preman" terkait penambahan anggaran infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.

Kantor Dinas PUPR Riau sendiri telah digeledah penyidik pada Selasa (11/11/2025), di mana KPK juga menyita dokumen terkait pergeseran anggaran.

Hal yang menarik perhatian adalah pemanggilan tiga orang pramusaji (Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari) yang bertugas di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Pemanggilan ketiganya diduga kuat untuk mendalami aktivitas di kediaman resmi Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas gubernur pada Kamis (6/11/2025) dan rumah dinas Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Dani M Nursalam pada Jumat (7/11/2025).

Dari rumah dinas gubernur, KPK menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis untuk melengkapi pembuktian.

Rangkaian penyidikan ini bermuara pada penetapan tiga tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/11/2025). 

Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari alokasi penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. 

Dari total penambahan anggaran, nilai 5 persen itu disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar, yang dikodekan sebagai "7 batang".

Permintaan ini diduga disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat di Dinas PUPR yang tidak memenuhinya. 

KPK menduga Abdul Wahid telah menerima aliran dana setidaknya Rp 2,25 miliar dari total permintaan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved