Wamenkes Jelaskan Tujuan Penerapan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kompetensi
Sistem rujukan BPJS) Kesehatan berbasis kompetensi diharapkan bisa mendorong pengembangan rumah sakit berkualitas merata di seluruh Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Sistem rujukan BPJS kesehatan berbasis kompetensi diharapkan bisa mendorong pengembangan rumah sakit berkualitas merata
- Rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi ini akan memicu daerah untuk berinvestasi pada rumah sakit
- Skema BPJS Kesehatan ke depan akan diarahkan untuk lebih fokus melayani masyarakat berpenghasilan rendah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan tujuan penerapan sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berbasis kompetensi.
Dante mengatakan, wacana tersebut diharapkan bisa mendorong pengembangan rumah sakit berkualitas merata di seluruh Indonesia.
Selama ini, tipe rumah sakit ditetapkan berdasarkan jumlah ketersediaan tempat tidur yang ada.
Baca juga: Setuju Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Legislator Ravindra Sebut Harus Ada Aturan Jelas
RS tipe A memiliki minimal 250 tempat tidur, RS tipe B minimal 200 tempat tidur, RS tipe C minimal 150 tempat tidur dan RS tipe D minimal 100 tempat tidur.
“Tagihan BPJS Kesehatannya juga berbeda. Ini yang akan kami ubah. Jadi kalau misalnya RS tipe C tapi kalau RS itu bisa melakukan bedah jantung terbuka, maka kompetensinya A. Pasien jantung bisa dibawa ke RS tipe C yang premi BPJS-nya setara dengan RS tipe A, seperti itu,” kata dia dalam kegiatan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Dante menyebut, rujukan BPJS Kesehatan berbasis kompetensi ini akan memicu daerah untuk berinvestasi pada RS.
Bukan hanya soal sarana prasarana saja tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM-nya) seperti dokter spesialis yang lengkap dan mumpuni.
“Dengan RS yang semakin baik kualitasnya, layanannya, semakin berdedikasi dokternya maka kami harapkan target RPJMN, semua target-target presiden bisa tercapai,” jelas Dante.
Fokus Melayani Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Kesehatan pun menegaskan bahwa skema BPJS Kesehatan ke depan akan diarahkan untuk lebih fokus melayani masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, kelompok mampu didorong menggunakan layanan kesehatan swasta.
“Di yang baru nanti rencananya kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya BPJS fokusnya ke yang bawah saja, walaupun ini didebat terus sama BPJS. Tapi saya bilang, BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh,” ujar Budi.
Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang Dihapus, Pakar: Beban Berat Kini Ada di Puskesmas
Menurutnya, peserta kelas 1 yang secara finansial mampu seharusnya dialihkan ke layanan swasta agar beban BPJS Kesehatan tidak berkelanjutan.
“Kaya kelas satu itu biar dia dianggap swasta. Itu sebabnya tadi pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Sudah di-improve juga oleh Komisi IX POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS,” katanya.
Selama ini, kata Budi, koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara asuransi swasta dan BPJS tidak dapat disambungkan.
Regulasi terbaru diharapkan mengatasi persoalan tersebut.
“Biarin yang besar swasta saja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain (berlanjut), diambil yang level bawah, semuanya di-cover sama. 280 juta rakyat Indonesia, dia kaya miskin, harusnya di-cover sama. Kalau ada apa-apa, seperti itu,” pungkasnya.
| Wacana Penghapusan Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Berisiko Picu Penumpukan Pasien |
|
|---|
| 20 Negara Pelajari Keberhasilan JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Kunci Transformasi Digital |
|
|---|
| Pahlawan Tanpa Tanda Jasa asal Semarang Bisa Berobat Tanpa Kendala berkat JKN |
|
|---|
| Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Naikkan Iuran BPJS |
|
|---|
| Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dante-Saksono-Harbuwono-menyebut-masalah-TBC-bukan-hanya-soal-mengobati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.