Judi Online
Rusak Ekonomi dan Moral Warga, Kejagung Diminta Tindak Jaringan Judol dan Afiliasi
Pemuda desak Kejagung tindak judi online, kerugian ratusan triliun, moral warga runtuh, tragedi sosial nyata meluas di masyarakat.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Handout
JUDI ONLINE: Ketua Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) Andrianto bersama Sekjen Achsanul Haq dan Pengawas Tobias Pattiasina menyerahkan dokumen aspirasi kepada perwakilan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka mendesak Kejagung menindak jaringan serta pihak terafiliasi judi online yang dinilai merugikan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat nilai perputaran transaksi judi online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp359 triliun. Hingga kuartal III 2025, nilai transaksi judi online turun menjadi sekitar Rp155 triliun, penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kejaksaan Agung melalui Jampidum menyatakan telah menerima laporan masyarakat dan tuntutan resmi dari EPI. Penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kepolisian dan PPATK.
Berita Terkait
Judi Online
| Menkomdigi Meutya Hafid: 2 Juta Lebih Situs dan Konten Judol Diblokir dalam 2 Pekan |
|---|
| Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Makin Terorganisir, Masuk Kategori Kejahatan Transnasional |
|---|
| Menko Yusril: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi |
|---|
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|---|
| PPATK Ungkap 51.611 ASN Teridentifikasi Main Judi Online |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Perwakilan-Eksponen-Pemuda-Indonesia-EPI-menyerahkan-dokumen-aspirasi-ke-JAMPidum-Kejagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.