Senin, 17 November 2025

Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Usut Dugaan Korupsi Pajak Tahun 2016-2020

Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS PAJAK - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat wawancara di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (29/7/2025). Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan. 
Ringkasan Berita:
  • Geledah rumah pegawai pajak
  • Diduga oknum pegawai pajak terima suap untuk memperkecil pembayaran wajib pajak
  • Penggeledahan dilakukan beberapa hari lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

Korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi itu melibatkan oknum dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

Termasuk sejak kapan penyidikan dugaan korupsi tersebut dimulai.

Anang pun belum mengungkap lokasi penggeledahan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ngaku Sudah Kantongi Rp 8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan terkait penyidikan kasus itu lebih lanjut kepada publik.

Penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu.

Modus Korupsi

Diduga kuat dalam kasus tersebut, para terduga pelaku bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

Dalam perkara tersebut melibatkan oknum pegawai pajak.

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata dia.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved