Ijazah Jokowi
Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
Habiburokhman menyebut kasus ijazah Jokowi yang mentersangkakan Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika pakai KUHAP baru.
Ringkasan Berita:
- Habiburokhman menyebut kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika memakai KUHAP baru.
- Namun, jika memang mereka harus ditahan, maka banyak syarat yang harus dipenuhi dan wajib bersifat obyektif.
- Dia mengatakan ada lima syarat dalam KUHAP baru yang harus dipenuhi jika ingin menahan tersangka. Sementara di KUHAP lama hanya ada tiga syarat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice jika menggunakan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah menuduh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Di sisi lain, RUU KUHAP direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar DPR pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Kembali lagi ke Habiburokhman, dia menyebut Roy Suryo cs adalah korban dari penerapan KUHAP lama.
"Lihat kelompoknya Roy Suryo dan segala macam. Itu kan korban dari KUHAP Orde Baru. Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs ini penanganan kasusnya bisa pakai restorative justice," katanya dalam konferensi pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dia juga mengungkapkan Roy Suryo cs sulit untuk dilakukan penahanan jika memakai KUHAP baru karena syarat yang dipenuhi harus bersifat obyektif.
Baca juga: Sosok Ahli dan Saksi yang Diajukan Roy Suryo Cs untuk Meringankan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sementara dalam KUHAP lama, Habiburokhman menyebut Roy Suryo cs berpeluang besar dapat ditahan secara sewenang-wenang.
"Hampir nggak mungkin ditahan (dalam KUHAP baru), orang orangnya jelas semua, nggak lari atau bagaimana. Ada peluang dia ditahan sewenang-wenang (kalau pakai KUHAP lama)," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang memang harus segera dilaksanakan.
Pasalnya, menurut Habiburokhman, sudah banyak korban yang ditahan secara sewenang-wenang akibat masih berlakunya KUHAP lama.
"Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency panggilan darurat itu, bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru."
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini, mulai kemarin Pak Eggy Sudjana," tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan terkait aturan penangkapan hingga penahanan dalam RUU KUHAP.
Terkait penahanan, dirinya mengatakan seseorang baru bisa ditangkap aparat penegak hukum setelah adanya penetapan tersangka.
Sementara, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
Lalu, untuk penahanan, Habiburokhman mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi jauh lebih berat ketimbang yang tertuang dalam KUHAP lama.
Pertama, tersangka baru bisa ditahan jika mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil kepolisian.
"Kedua, apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta. Ini kan gampang di-krosceknya," tuturnya.
Ketiga, penahanan baru bisa dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan.
Keempat, tersangka dapat ditahan ketika berupaya melarikan diri, melakukan tindak pidana lain, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya.
"Atau yang terakhir, tersangka (baru bisa ditahan ketika) mempengaruhi saksi untuk berbohong. Ini kan juga masuk dalam obstruction of justice yang memang tindak pidana," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya
Habiburokhman lantas membandingkan dengan KUHAP lama yang hanya memuat tiga syarat bagi tersangka untuk bisa ditahan yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut tidak bersifat obyektif karena bergantung pada subyektifitas dari penyidik.
"Kalau di KUHAP baru ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai," katanya.
Habiburokhman pun lantas merasa heran dengan beredarnya narasi bahwa dalam KUHAP baru, seseorang bisa ditahan secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi tindak pidana apa yang dilakukannya.
"Jadi aneh kalau ada yang bilang, ada poster lain (berisi) 'kamu bisa jadi korban KUHAP baru," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Dengan-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman_20250730_155338.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.