Sabtu, 15 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya

Karena sepak terjang Jokowi di politik, PSI sambut baik Presiden ke-7 RI siap turun ke lapangan dan berjanji berjuang memenangkan PSI di Pemilu 2029.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ROY SURYO TERSANGKA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), berasal dari rakyat biasa yang bisa menjadi orang nomor satu di Indoesia karena kejujurannya.

Pernyataannya tersebut ia sampaikan dalam pra rapat kerja wilayah PSI Jawa Barat di Bandung, Jumat (14/11/2025), atau sepekan setelah Ror Suryo ditetapkan tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Beliau rakyat biasa. Tapi dengan kejujuran, moralitas, integritas, mengantar beliau menjadi Presiden Republik Indonesia. Tidak ada pemimpin di negeri ini yang memiliki pengalaman seperti beliau, mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden," ujar dia seperti diberitakan Kompas.

Baca juga: Jokowi Disebut Turun Lagi di Pileg 2029 untuk Menangkan PSI, Ahmad Ali: Tunggu Kondisinya Pulih

Karenanya ia menyambut baik ketika Jokowi siap turun ke lapangan dan berjanji berjuang memenangkan PSI di Pemilu 2029. 

"Pak Jokowi sudah berjanji pada saya, insya Allah beliau akan totalitas berjuang bersama-sama, akan tempur, turun ke lapangan, berjuang bersama-sama membersamai kita untuk memenangkan PSI," ujar Ali.

Namun, Ali menyebut PSI meminta Jokowi untuk lebih banyak beristirahat saat ini.

PSI ingin Jokowi memulihkan kondisi kesehatannya agar prima 100 persen terlebih dahulu. 

"Hari ini beliau kami minta untuk lebih banyak istirahat, memulihkan supaya kondisinya fit 100 persen. Sehingga nanti 2027 beliau kembali prima seperti biasa. Dan beliau, saya mewakili, betul efek Jokowi itu masih sangat kuat di Indonesia," ujar Ali.

Tudingan ijazah palsu

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Roy Suryo secara pribadi membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dokumen ijazah Jokowi.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers terbaru di Aula DHN '45 Gedung Joang '45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved