Korupsi Beras Bansos
Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 28 November 2025
Rudy Tanoe kembali mengajukan gugatan praperadilan dan sidang perdana digelar pada 28 November 2025. Sebelumnya, gugatannya berujung ditolak.
Ringkasan Berita:
- Rudy Tanoe kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tahun anggaran 2020.
- Sebelumnya, gugatan praperadilan Rudy berujung ditolak karena hakim menganggap seluruh prosedur telah dipenuhi KPK dalam penetapan tersangka terhadapnya.
- Dalam kasus yang menjeratnya, Rudy memiliki beberapa peran dalam melakukan tindak pidana korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Kakak konglomerat Hary Tanoesodeibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 17 November 2025.
Sidang perdana bakal digelar pada 28 November 2025, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rudy Tanoe sempat mengajukan gugatan praperadilan meski berujung ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erwin Hartono, dalam sidang yang digelar pada 23 September 2025 lalu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka yang melekat pada Rudy Tanoe telah sah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik tersebut.
Baca juga: Staf Ahli Mensos Edi Suharto Bantah Kenal Rudy Tanoe, Klaim Hanya Jalankan Perintah Juliari Batubara
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka sehingga dalil permohonan penetapan tersangka tidak sah tidak beralasan dengan hukum.
"Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ziau Ul Khasannul Khuluk, sempat membeberkan alasan kliennya menggugat KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi.
Menurut Ziau, penetapan tersebut cacat prosedur lantaran kliennya tidak pernah diberitahu oleh KPK secara resmi sebagai tersangka.
Padahal, sambungnya, Rudy Tanoe tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya dalam proses penyidikan.
“Bahwa pemohon tidak mengetahui dan tidak diberitahu kapan pemohon ditetapkan oleh termohon sebagai tersangka. Tiba-tiba pemohon telah ditetapkan oleh termohon sudah berstatus tersangka,” kata Ziau dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pada 15 September 2025 lalu.
Duduk Perkara Kasus yang Jerat Rudy Tanoe
Rudy Tanoe ditetapkan menjadi tersangka korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 pada 19 Agustus 2025 lalu.
Selain dirinya, KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya yakni staf ahli Menteri Sosial (Mensos), Edi Suharto, serta Direktur Utama (Dirut) PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022, Kanisisus Jerry Tengker.
Sementara, peran Rudy Tanoe adalah dirinya diduga merekayasa indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) serta penyalurannya tidak sampai ke tingkat RT dan RW.
Adapun hal ini disampaikan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan Rudy Tanoe pada 16 September 2025 lalu.
Tim hukum KPK menyebut PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan penyaluran BSB.
"Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter."
"Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020," kata tim hukum KPK.
Baca juga: Status Tersangka Rudy Tanoe Sah, KPK Tegaskan Keseriusannya Usut Kasus Korupsi Bansos Beras
Akibat ketidakmampuan itu, PT Dosni Roha Logistik harus menunjuk enam perusahaan lain untuk pelaksanaan penyaluran BSB.
Praktek lancung ini, kata KPK, dilakukan Rudy Tanoe bersama eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
"Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500 per kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Tak cuma itu, Rudy Tanoe juga disebut KPK telah mengintervensi pejabat pengadaan demi mengubah narasi draf petunjuk teknis (juknis) soal penyaluran BSB.
Adapun intervensi Rudy Tanoe ini membuat penyaluran BSB tidak sampai ke tingkat RT dan RW.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bambang-Rudijanto-Tanoeseodibjo-usai-menjal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.