Rabu, 19 November 2025

RUU KUHAP

Apakah KUHAP Baru Untungkan Roy Suryo Cs? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI

Menurut Habiburokhmam, KUHAP baru darurat untuk disahkan sebab KUHAP lama sudah menimbulkan banyak korban, termasuk Roy Suryo Cs

Tribunnews/Jeprima
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Kasus yang menjerat Roy Suryo Cs sempat disinggung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam sebelum pengesahan KUHAP baru dilakukan pada Selasa (18/11/2025)
  • Menurut Habiburokhmam, KUHAP baru darurat untuk segera disahkan sebab KUHAP lama sudah banyak menimbulkan korban, termasuk salah satunya di kasus Roy Suryo Cs itu
  • Dengan KUHAP baru ini, penahanan tidak bisa dilakukan semena-mena kepada Roy Suryo dan kawan-kawannya, sebab substansi KUHAP baru diatur lebih objektif

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan rancangan KUHAP baru sebelumnya telah melibatkan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU).

RDPU adalah rapat yang diselenggarakan oleh DPR (termasuk oleh AKD) dengan menghadirkan masyarakat.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman melansir Kompas Tv.

Dalam momen itu, Habiburokhman mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Habiburokhman menyebut, KUHAP lama merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau di KUHAP Orde Baru orang itu bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran, satu khawatir melarikan diri, (dua) khawatir menghilangkan alat bukti, (ketiga) khawatir mengulangi tindak pidana. Itu unsur subjektivitasnya hanya pada penyidik. Kalau di KUHAP baru ini sangat objektif, sangat bisa dinilai."

"Kalau di KUHAP baru, kasus Roy Suryo itu sangat sulit dilakukan penahanan, karena syaratnya sangat objektif. Hampir nggak mungkin ditahan, semuanya jelas, orangnya nggak lari dan lain sebagainya, tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru ada peluang dia ditahan sewenang-wenang Pak Roy Suryo dkk," jelas Habiburokhman.

Untuk menghindari kejadian serupa terus berulang, menurutnya diperlukan KUHAP baru untuk mencabut KUHAP lama.

Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu?

"Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru (KUHAP lama)."

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru."

"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," tegas Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, mengacu KUHAP baru, kasus Roy Suryo Cs bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice adalah pendekatan penegakan hukum yang fokus pada pemulihan (restorasi) kerugian akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku.

Tujuannya adalah memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, masyarakat dan negara.

Sebab, jika mengacu pada KUHAP baru, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Roy Suryo dan kawan-kawannya.

"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur."

"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya, tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang Pak Roy Suryo dkk ini," jelas Habiburokhman.

Substansi RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved