Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP

Imbas dugaan pencatutan nama yang dilakukan DPR RI ihwal penyempurnaan RUU KUHAP, BEM Undip layangkan somasi

Instagram @aufaariqq
SOMASI DPR RI - BEM Undip saat melakukan unjuk rasa, diambil dari Instagram Ketua BEM Undip Aufa Ariq pada Rabu (19/11/2025). BEM Undip layangkan somasi 3x24 jam agar DPR RI minta maaf buntut dugaan pencatutan nama lembaga sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP. 

Ia adalah mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Undip.

Profil resmi kegiatan kemahasiswaan Universitas Diponegoro menyebutkan Aufa pernah memimpin forum dialog rektorat-mahasiswa dan aktif dalam sejumlah agenda kampus yang bersifat advokasi dan aksi solidaritas.

Selain itu, akun LinkedIn yang menyertakan nama Aufa Atha Ariq memuat informasi bahwa ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum dan menjabat sebagai Ketua BEM Undip 2025. 

Sejumlah laporan media lokal juga mencatat aktivitas Aufa dalam memimpin aksi kampus dan dialog publik, termasuk pernyataannya menuntut pembebasan rekannya yang berstatus tersangka pasca-aksi pada Mei 2025 dan keterlibatannya dalam event kampus seperti Orientasi Diponegoro Muda dan DipoXpo.

Baca juga: 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan

Aktivitas ini memperlihatkan peran Aufa sebagai figur pengorganisir di lingkungan mahasiswa Undip.

Sementara pada akun Instagram pribadinya, Ariq juga gemar berkegiatan alam.

Ia mengunggah foto tengah berada di puncak Gunung Lawu, Gunung Rinjani dan di sebuah air terjun.

Terlihat juga kegiatannya bermusik, ia memainkan alat musik bass.

Nama 5 Profesor dan 2 Doktor

Terdapat lima guru besar alias profesor dan dua doktor yang dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Undang-undang ini akan berlaku sejak awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat dan dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, DPR RI melalui akun Instagram resmi @dpr_ri menampilkan nama-nama hingga lembaga publik yang dianggap ikut berpartisipasi dalam membahas RUU KUHAP itu.

ama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI
NAMA AKADEMISI DICANTUMKAN - Nama-nama akademisi dan perguruan tinggi dicantumkan DPR RI ikut terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP sebelum disahkan

Mereka memberi judul unggahannya dengan narasi DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama MAsyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama.

Pada gambar keempat, DPR RI menunjukkan nama-nama akademisi dan perguruan tinggi yang terlibat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved