RUU KUHAP
DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP
Imbas dugaan pencatutan nama yang dilakukan DPR RI ihwal penyempurnaan RUU KUHAP, BEM Undip layangkan somasi
Dalam pernyataan tertulis, koalisi menyebut bahwa sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat Panja “tidak akurat” dan bahkan berbeda jauh dari rekomendasi yang diberikan melalui berbagai saluran resmi, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), draf RUU tandingan, maupun dokumen masukan lain yang pernah dikirim ke DPR dan pemerintah.
Baca juga: Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP
Koalisi menilai adanya upaya dari DPR untuk menggambarkan seolah-olah aspirasi mereka telah diakomodasi melalui penyebutan nama organisasi masyarakat sipil dalam naskah RUU.
Mereka menyebut hal tersebut sebagai “orkestrasi kebohongan” dan bentuk meaningful manipulation yang dilakukan dengan memasukkan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi.
Dalam siaran pers yang sama, koalisi memaparkan beberapa contoh pasal yang diklaim DPR sebagai usulan mereka.
Di antaranya Pasal 222 RKUHAP terkait perluasan alat bukti melalui pengamatan hakim, serta penjelasan Pasal 33 ayat (2) mengenai definisi intimidasi yang dibatasi pada penggunaan atau penunjukan senjata atau benda tajam.
Koalisi menegaskan bahwa usulan tersebut tidak pernah mereka ajukan, baik melalui draf tandingan maupun dokumen lain.
Koalisi juga membantah pernyataan bahwa YLBHI mengusulkan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara.
Menurut mereka, tidak ada masukan redaksional maupun permintaan tambahan pasal sebagaimana tercantum dalam draf terbaru yang dibahas DPR.
Selain itu, klaim bahwa LBH APIK Jakarta dan Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional mengusulkan aturan dalam Pasal 208—yang menyatakan keterangan saksi penyandang disabilitas tidak dapat disumpah—juga disangkal.
Koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan usulan tersebut.
Protes Ketua BEM Undip
Setelah mengunggah sejumlah gambar menampilkan pihak yang terlibat termasuk BEM Undip, bantahan dilontarkan Ketua BEM Undip, yakni Aufa Atha Ariq.
Laki-laki yang akrab disapa Ariq itu langsung membalas melalui komentar unggahan DPR RI yang mencatut organisasinya ikut terlibat.
Ia pun turut menyertakan akun Instagram para dewan pimpinan DPR RI, yakni Habiburokhman dan Sufmi Dasco.
"Saya Ariq ketua @bemundip , kami secara kelembagaan tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan Audiensi dengan DPR RI. Kami menyayangkan tindakan DPR RI yang menyatut lembaga BEM Undip sebagai salah satu bagian yang telah memberikan pandangan dan pendapat kepada DPR RI perihal RKUHAP. Kami sangat kecewa tindakan ini terjadi dengan lembaga kami. #DPRRITukangClaim. @habiburokhmanjkttimur @sufmi_dasco."
Sosok Ariq dikenal sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.