Ijazah Jokowi
Muncul Ide Mediasi dalam Kasus Ijazah Palsu, Jimly: tapi Jokowi & Roy Suryo Cs Harus Siap Risikonya
Jimly Asshiddiqie mengaku muncul ide mediasi sebagai solusi perselisihan kubu Roy Suryo Cs dan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkap muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu Jokowi, yakni dengan jalan mediasi antara Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
- Ide tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
- Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Jimly menyebut, hari ini Komisi Percepatan Reformasi Polri mendengarkan aspirasi dari beberapa pihak, termasuk aspirasi soal penyelesaian kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam audiensi ini, muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu dari Kritikus Politik Faizal Assegaf, yakni dengan jalan mediasi antara pihak Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
"Nah, muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Faizal Assegaf tadi mengusulkan bagaimana, bisa enggak mediasi?"
"Oh, Bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Ya kan, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan. Mau enggak dimediasi?" kata Jimly dalam konferensi persnya hari ini, Rabu (19/11/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, jika dilakukan mediasi dan bisa menghasilkan titik temu dari kedua belah pihak, maka bisa saja perkara pidana dalam kasus ijazah palsu ini tidak dilanjutkan.
Jika tetap tidak ditemukan titik temunya, Jimly menyebut tak masalah. Namun Jimly mengingatkan, setelah ini sudah tidak ada lagi forum yang bisa digunakan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.
Karena langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan langkah hukum perdata sudah dilakukan, tinggal tersisa langkah pidana.
"Nah, jadi status tersangkanya tetap ya kan. Tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan, ya bisa enggak dilanjutkan pidananya."
"Tapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo ya tinggal pidana."
Baca juga: Jimly Ungkap Kronologi Refly Harun-Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri: Saya Hargai
"Nah, kalau mau ya mediasi, final namanya, sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang kemarin disahkan yaitu restorative justice," jelas Jimly.
Terakhir Jimly mengingatkan, ada syarat penting yang harus dipenuhi jika dilakukan mediasi dalam kasus ijazah palsu ini.
Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, bersama Jokowi nantinya harus siap menerima segala konsekuensinya dari jalan mediasi ini.
Untuk itu Jimly mengembalikan keputusan mediasi di kasus ijazah palsu ini kepada pihak Jokowi dan Roy Suryo Cs.
"Tapi syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah itu masing-masing harus ada risiko. Gitulah kira-kira."
"Tapi silahkan mereka bahas ya, intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini bagian dari ya mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan ya. Kita tidak terpaku pada kasus-kasus. Kalau ada kasus ya kita tampung," imbuhnya.
Baca juga: Refly Harun dan Roy Suryo dkk Klaim Walkout dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa Walk Out Saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa sempat ikut dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Namun ketiganya akhirnya memutuskan Walk Out dan keluar dari ruang audiensi.
Ketiganya memilih WO setelah tidak diperkenankan untuk berbicara dalam audiensi tersebut, imbas status tersangka mereka di kasus ijazah palsu Jokowi.
Larangan ketiganya berbicara di dalam audiensi disampaikan oleh Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie.
"Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof Jimly, untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh bicara atau keluar maka kami sepakat keluar untuk walk out ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan.
Rismon Sianipar menyayangkan sikap Prof Jimly yang tidak memperkenankan dirinya untuk menyampaikan aspirasi penelitian sebuah dokumen publik yakni ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Drama Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa Walkout Saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri
Menurutnya penelitian terhadap ijazah Jokowi bukan rekayasa bahkan sudah dituangkan ke dalam buku Jokowi’s White Paper.
"Kalau kami meneliti dan kami mengedit, kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap, bukan di ruang terang," ucap Rismon.
"Kalau ingin membuktikannya ayo kita Prof Jimly harusnya menginisiasi diadakannya seminar nasional, seminar ilmiah, nasional maupun internasional. Undang peneliti dalam maupun luar negeri ya," sambungnya.
Sementara itu Dokter Tifa menilai, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini muncul dari perbedaan kajian, analisis publik, dan dinamika ruang pengetahuan, bukanlah ranah kriminal murni.
Dia menerangkan, aktivitas ilmiah selalu berangkat dari pertanyaan masyarakat, keraguan metodologis, dan upaya memahami realitas secara lebih dalam.
"Karena itu, penyelesaian perkara seperti ini secara hukum sangat layak untuk dipertimbangkan melalui mekanisme penghentian penyidikan atau SP3," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru
Jimly Asshiddiqie soal Roy Suryo Cs Walk Out
Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak diperbolehkan mengikuti audiensi dengan timnya.
Roy Suryo Cs tidak boleh mengikuti audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri karena beberapa dari mereka ada yang berstatus tersangka, mulai dari dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
Mantan Ketua MK itu menghargai keputusan Roy Suryo cs yang memilih untuk walk out (WO) dari audiensi tersebut.
Padahal, kata Jimly, pihaknya sudah menawarkan kepada Roy Suryo cs untuk tetap berada di dalam ruang audiensi tetapi dengan syarat tidak boleh berbicara, namun mereka memilih untuk WO.
"Kita kasih kesimpulan mau duduk di luar saja atau pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. Keluar, WO. Saya sebagai ketua komisi menghargai," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, dikutip dari tayangan kanal YouTube iNews.
Jimly mengaku kaget dalam surat permohonan yang diajukan oleh YouTuber Refly Harun untuk melakukan audiensi, terdapat nama Roy Suryo cs yang sedang berstatus tersangka.
Baca juga: Apakah KUHAP Baru Untungkan Roy Suryo Cs? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI
Ia menyebut, sudah meminta Refly Harun untuk tidak mengajak para tersangka itu dalam audiensi, tetapi mereka tetap datang.
"Khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan dengan kami."
"Daftar namanya setelah dikonfirmasi ada nama-nama yang berstatus tersangka. Semalam rapat kilat, kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly.
Jimly mengaku menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
"Belum terbukti mereka (Roy Suryo cs) bersalah, tapi kita harus memegang etika. Selain hukum kita juga (memikirkan) soal baik dan buruk. Kami runding bersama, maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rakli Almughni/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.