Hukum Acara Perdata Warisan Kolonial, Akademisi dan MA Sepakat Mendesak RUU Segera Disahkan
Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata segera disahkan semakin menguat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata segera disahkan semakin menguat.
Dalam konferensi bertajuk Upgrading Hukum Acara Perdata yang digelar Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Indonesia (ADHAPER) di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu (19/11/2025), para akademisi bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan perlunya pembaruan hukum acara perdata agar selaras dengan era digital.
Sunarto menekankan, hukum acara perdata yang berlaku saat ini masih berakar dari zaman kolonial Belanda.
“Kita harus memperbarui hukum acara perdata agar sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Selama ini MA hanya mengisi kekosongan lewat peraturan dan surat edaran, tapi sudah saatnya ada pembaruan menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Eddy Hiariej memastikan RUU Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ia meyakini DPR akan melibatkan akademisi dan praktisi hukum dalam pembahasan.
Baca juga: DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Narkotika, RUU MK, dan RUU Hukum Acara Perdata
“Banyak peraturan MA yang sudah mengantisipasi kemajuan teknologi. Materi-materi itu akan menjadi substansi dalam kitab hukum acara perdata yang baru,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UKI, Hendri Jayadi, menilai konferensi ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan aspirasi perguruan tinggi kepada pemerintah.
“Kolaborasi akademisi dan organisasi hukum harus semakin erat, apalagi di era digital. Momentum RUU ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Ketua ADHAPER, Efa Laela, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mendorong pembaruan melalui konferensi.
“RUU ini sudah enam kali masuk prolegnas prioritas. Baru kali ini saya lega mendengar komitmen penyelesaian tahun 2026. Mudah-mudahan berhasil,” pungkasnya.
| Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Akui Banyak Kapolres, Direskrim, dan Kapolsek Under Performance |
|
|---|
| Komisi III DPR ke Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung: Supremasi Hukum Masih Jadi Tantangan |
|
|---|
| Tepuk Tangan Kejagung, Polri, dan MA Sambut KUHAP Baru di Tengah Penolakan dari Koalisi Sipil |
|
|---|
| Dualisme KY–MA, Abdul Chair Usul Badan Pengawasan Hakim Terpadu |
|
|---|
| Ketua KY Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asosiasi-Dosen-Hukum-Acara-Perdata-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.