Ijazah Jokowi
Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR
Terkait penyelesaian kasus dengan restorative justice ini, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
Ringkasan Berita:
- Terkait penyelesaian kasus dengan restorative justice, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak
- Roy beranggapan, hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi sudah selesai dengan terbitkan buku Jokowi's White Paper
- Peradi mengklaim kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo yang kini menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi peluang kasusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025) lalu.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo c.s. itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.
Dengan menggunakan KUHAP baru ini, Roy Suryo c.s. juga bisa terhindar dari pidana penjara karena akan sulit ditahan sebab aturan penahanan dalam RUU KUHAP baru sangat objektif.
Namun, sebaliknya, apabila masih menggunakan aturan pada KUHAP lama, besar kemungkinan Roy Suryo c.s. bisa ditahan dan diperlakukan sewenang-wenang.
Saat menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa syarat-syarat yang ada dalam KUHAP baru itu memang jelas dan tegas.
Namun, tentang penyelesaian kasus dengan restorative justice ini, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
"RJ (Restorative Justice) itu harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau menurut saya ya terserah saja, yang penting untuk bangsa ini bagus apa, toh kami sudah selesai sebenarnya, kami itu sudah finish," katanya.
"Dengan terbitnya buku (Jokowi's White Paper), itu kan sudahlah, publik sudah tahulah gitu, loh (tentang ijazah Jokowi). Nah, kok, tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan gitu," sambungnya.
Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III DPR RI karena menyoroti kasusnya ini.
"Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habiburrahman dan teman-teman di Komisi III ya, soalnya nama saya disebut, enggak enak juga gitu loh," katanya.
Baca juga: Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
Dalam kasus ini, Roy beranggapan hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sudah selesai dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper.
Selain menulis Jokowi's White Paper, Roy Suryo c.s. juga membuat buku Gibran's Black Paper yang akan segera diluncurkan.
"Yang penting kalau kami tugas kami bertiga, trio RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa) ini kan sudah selesai, sudah terbit buku (Jokowi's White Paper), sebentar lagi terbit buku yang kedua (Gibran's Black Paper), ya sudah selesai kan," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.