Ijazah Jokowi
Tersangka Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan?
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya , Kamis (20/11/2025) hari ini.
- Ini kedua kalinya tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi ini akan diperiksa
- Roy Suryo belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya , Kamis (20/11/2025) hari ini.
Ini kedua kalinya tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini akan diperiksa polisi.
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025.
Ia bersama dua tersangka lain dalam kasus tersebut diperiksa selama 9 jam namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Lalu akankah Roy Suryo langsung ditahan hari ini?
Alasan Roy Suryo Belum Ditahan
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanudin mengatakan Roy Suryo dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
“Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.
Roy Suryo menjadikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum atau pengacaranya dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Denny menuturkan dirinya siap mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang disangkakan karena ingin ada kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan dilakukan oleh mantan presiden sekalipun.
Peradi Sebut Kasus Roy Suryo Cs Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
Sebab, KUHAP yang anyar itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Bisa enggak digunakan KUHAP baru ini kepada Mas Roy dan kawan-kawan? Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu, undang-undang dasarnya yang ngomong," tegasnya.
"Terus yang kedua, restorative justice itu tidak selalu harus menggunakan KUHAP, sebenarnya diatur di peraturan kepolisian negara Indonesia nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative itu bisa dilakukan," imbuh Ade.
Meski demikian, Ade setuju dengan pernyataan Roy Suryo terkait penyelesaian dengan restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo Cs dan Jokowi.
"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.
Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.
"Itu kan repot aku Mas Roy. Tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi di Republik Indonesia, itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu," katanya.
Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Ijazah Jokowi
| Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani |
|---|
| Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK |
|---|
| Bonatua Mengaku Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi Terganggu: Hanya Dapat Data Sampah |
|---|
| Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.