Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Komisi Reformasi Polri: Fokus Urus Institusi Polri, Bukan Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri fokus mengurus institusi Polri, bukan ikut mengurus kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin memberikan kritikannya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri, buntut adanya tawaran mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tawaran mediasi bagi kubu Roy Suryo Cs dengan Jokowi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebagai hasil atas audiensi yang dilakukan di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).  

Jika tetap tidak ditemukan titik temunya, Jimly menyebut tak masalah. Namun Jimly mengingatkan, setelah ini sudah tidak ada lagi forum yang bisa digunakan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.

Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

Karena langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan langkah hukum perdata sudah dilakukan, tinggal tersisa langkah pidana.

"Nah, jadi status tersangkanya tetap ya kan. Tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan, ya bisa enggak dilanjutkan pidananya."

"Tapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo ya tinggal pidana."

"Nah, kalau mau ya mediasi, final namanya, sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang kemarin disahkan yaitu restorative justice," jelas Jimly.

Terakhir Jimly mengingatkan, ada syarat penting yang harus dipenuhi jika dilakukan mediasi dalam kasus ijazah palsu ini.

Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK

Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, bersama Jokowi nantinya harus siap menerima segala konsekuensinya dari jalan mediasi ini.

Untuk itu Jimly mengembalikan keputusan mediasi di kasus ijazah palsu ini kepada pihak Jokowi dan Roy Suryo Cs.

"Tapi syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah itu masing-masing harus ada risiko. Gitulah kira-kira."

"Tapi silahkan mereka bahas ya, intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini bagian dari ya mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan ya. Kita tidak terpaku pada kasus-kasus. Kalau ada kasus ya kita tampung," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved