Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Komisi Reformasi Polri: Fokus Urus Institusi Polri, Bukan Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri fokus mengurus institusi Polri, bukan ikut mengurus kasus ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Ahmad Khozinudin telah tegas menolak usulan mediasi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Tanggapan saya yang pertama bahwa ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik," ucapnya kepada wartawan.
Khozinudin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil dengan dalih agar tidak lagi terjadi kegaduhan.
Dia menilai sebaliknya, Tim Reformasi Polri yang harus mengevaluasi kinerja institusi lantaran gemar melakukan kriminalisasi selama periode 10 tahun di era Jokowi.
Baca juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi
"Terutama saat dipimpin oleh Tito Karnavian dan dilanjutkan oleh Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian harusnya tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Mabes Polri yang telah dihentikan secara sepihak," ungkapnya.
Menurut Khozinudin, kasus ijazah Jokowi di Polda Metro termasuk kasus yang di Bareskrim mesti mendapat keputusan yang inkrah.
"Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan," imbuhnya.
Kubu Roy Suryo mengecam keras sikap dari tim Reformasi Polri yang berusaha mendamaikan kasus pidana terkait ijazah palsu.
Baca juga: Di Mana Ijazah Jokowi Saat Ini? Masih Disita Polisi atau di Tangan Jokowi?
Jimly Asshiddiqie Ungkap Munculnya Ide Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Gedung STIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Jimly menyebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendengarkan aspirasi dari beberapa pihak, termasuk aspirasi soal penyelesaian kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam audiensi ini, muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu dari Kritikus Politik Faizal Assegaf, yakni dengan jalan mediasi antara pihak Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Jimly soal Kasus Ijazah Palsu: Masalah Serius, Jadi Alat Persaingan Politik
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
"Nah, muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Faizal Assegaf tadi mengusulkan bagaimana, bisa enggak mediasi? Oh, Bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Ya kan, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan. Mau enggak dimediasi?" kata Jimly dalam konferensi persnya hari ini, Rabu (19/11/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, jika dilakukan mediasi dan bisa menghasilkan titik temu dari kedua belah pihak, maka bisa saja perkara pidana dalam kasus ijazah palsu ini tidak dilanjutkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.